×

Iklan

DILUNCURKAN KAPOLDA
ETLE Mobile Handheld Resmi Diterapkan di Padang

01 Desember 2022 | 16:18:40 WIB Last Updated 2022-12-01T16:18:40+00:00
    Share
iklan
ETLE Mobile Handheld Resmi Diterapkan di Padang
Ilustrasi implementasi ETLE Mobile atau tilang elektronik di Kota Padang. (Foto: Dok. Polresta Padang)

Padang, Khazminang.id-- Korlantas Polri meluncurkan program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang baru diterapkan untuk 12 Polda di Indonesia, salah satunya Polda Sumbar.

ETLE Mobile Handheld di wilayah hukum Polda Sumbar, pertama kali diterapkan di Kota Padang, setelah diluncurkan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono di Ruang Hoegeng Lantai IV Mapolda Sumbar, Kamis (1/12).

"Penerapan ETLE Mobile Handheld ini untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat, karena ETLE ini beroperasi selama 24 jam tanpa henti," kata Irjen Pol Suharyono.

    Selain itu, kata dia, ETLE Mobile Handheld ini diharapkan juga dapat mengurangi pelanggaran lalu lintas yang merupakan penyebab utama kecelakaan di jalan raya.

    "Proses penindakan terhadap penggunaan kendaraan bermotor akan terekam kamera perangkat e-tilang, dengan pengirimian surat tilang ke alamat sesuai dengan nomor polisi yang terdaftar," katanya.

    Kata Suharyono, dalam surat tilang tersebut, akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal, serta tempat terjadinya pelanggaran tersebut.

    "Kita juga menyiapkan link situs web untuk konfirmasi pelanggaran tilang elektronik, tanggal, serta sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar," ucap dia.

    Menurutnya, ETLE Handheld saat ini memang baru diterapkan di Kota Padang saja. Targetnya, dalam waktu dekat juga dapat diterapkan di 18 kabupaten/kota lainnya.

    "Kita menargetkan secepatnya namun ini semua tergantung kesiapan sarana dan prasarana yang ada," pungkasnya. (han)