×

Iklan


Eksepsi PH Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pelabuhan Teluk Bayur Ditolak

15 Juli 2020 | 19:58:32 WIB Last Updated 2020-07-15T19:58:32+00:00
    Share
iklan
Eksepsi PH Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pelabuhan Teluk Bayur Ditolak
Dua dari satu terdakwa kasus pembunuhan (rompi oren), tampak melambaikan tangan kepada keluarganya, sebelum menuju sel Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (15/7). (Foto: Murdiansyah Eko)

Padang, Khazminang-- Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang menolak eksepsi dari terdakwa kasus pembunuhan, yakninya Efendi Putra (31) dan Eko Sulistiyono (29) yang diajukan oleh penasihat hukumnya beberapa waktu lalu.

Dua petugas keamanan (satpam) Pelabuhan Teluk Bayur ini sebelumnya didakwa dengan pasal beralpis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang lantaran diduga melakukan pembunuhan terhadap Adek Firdaus (korban).

"Menolak eksepsi dari PH terdakwa, memerintahkan kepada JPU agar menghadirkan saksi-saksi ke persidangan," kata Hakim Ketua, Leba Max Nandoko beranggotakan Agnes Sinaga dan Yose Ana Rosalinda, saat membacakan amar putusan sela, Rabu (15/7).

    Majelis hakim perpendapat, eksepsi dari PH terdakwa tidak dapat diterima. Terhadap putusan sela tersebut, Jaksa Penuntut mengaku belum siap menghadirkan saksi.

    "Minta waktu satu minggu kepada majelis untuk menghadirkan saksi, karena hari ini belum dipanggil," ujar JPU, Irna.

    Menanggapi hal tersebut, majelis hakim memberikan waktu satu minggu.

    "Sidang kembali kita lanjutkan, pada tanggal 23 Juli mendatang, dengan agenda mendengarkan saksi," tegas majelis hakim.

    Usai sidang, kedua terdakwa keluar dari ruang Tirta PN Kelas IA Padang, didampingi kuasa hukumnya, yakninya Julaiddin, Sonny Dali Rakhmat, dan Medi Afrizal.

    Dalam sidang tersebut, tampak polisi berjaga menjaga di ruang sidang. Tak hanya itu, rekan-rekan dari terdakwa, tampak melihat proses perjalanan sidang.

    Sebelum menuju ke ruang sel PN Kelas I A Padang, istri dan anak terdakwa, tampak menunggu di luar ruang sidang. Kedua terdakwa tampak memeluk keluarganya masing-masing. Usai melepas kerinduan, keduanya digiring polisi menuju sel PN Kelas IA Padang.     

    Dalam dakwaan JPU dijelaskan, pada 1 Januari 2020 bertempat di dermaga beton umum, Pelabuhan Teluk Bayur, terdakwa Efendi Putra bersama Eko Sulistiyono, yang merupakan security di area beton umum Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang, melakukan patroli menggunakan sepeda motor.

    "Setelah melakukan patroli, terdakwa Efendi Putra berhenti dan turun dari sepeda motor menuju ke dermaga umum, sedangkan terdakwa Eko Sulistiyono melanjutkan patroli sendiri dengan berjalan kaki dan menuju ke dermaga VII, serta duduk di pos jaga," kata JPU, Irna saat membacakan dakwaannya, sekitar delapan halaman, beberapa waktu lalu.

    Ditambahkan, tak lama kemudian, terdakwa Eko Sulistiyono melihat Adek Firdaus (korban), masuk ke dermaga VII.

    "Melihat hal tersebut, terdakwa Eko Sulistiyono, menghampiri korban dan menegurnya, karena area tersebut dilarang untuk dimasuki. Saat itu, korban beralasan masuk ke area tersebut untuk memancing," tandasnya.

    JPU menyebutkan, pada waktu korban keluar dari area, ternyata korban malah masuk ke mess PT CSK. Namun, keberadaan korban diketahui oleh terdakwa Eko Sulistiyono, dan terdakwa pun kembali menyuruh korban untuk keluar dari mes. Terdakwa Eko Sulistiyono, meminta bantuan berupa isyarat, kepada terdakwa Efendi Putra.

    "Di saat untuk meninggalkan kawasan tersebut, korban marah dan berkata kasar kepada kedua terdakwa. Terdakwa Eko Sulistiyono pun, menarik lengan jaket korban, dan korban pun melawan, sehingga terjadi pemukulan dan perkelahian. Namun pada saat itu, terdakwa Eko Sulistiyono, yang saat itu memegang tongkat T, sempat terjatuh ke lantai pada waktu perkelahian," sebutnya.

    Tanpa disadari, lanjut dia, ternyata korban memegang pisau, dan terdakwa Efendi Putra melihat hal tersebut. Pada saat itu, lagi-lagi perkelahian kembali terjadi, namun kali ini terdakwa Efendi Putra membantu terdakwa Eko Sulistiyono, sehingga pisau yang dipegang korban jatuh. Lagi-lagi tanpa disadari, korban memiliki golok yang disimpan di dalam jaketnya dan korban kembali menyerang terdakwa Efendi Putra.

    "Perkelahian tersebut, ternyata membuat korban mengeluarkan darah, karena terdakwa Efendi Putra berhasil mengambil pisau milik korban yang terjatuh dan menusukkan ke pahanya sebanyak satu kali dan ke arah dada korban juga satu kali, hingga korban tertelungkup. Akibatnya korban meninggal dunia," jelasnya.

    Atas perbuatan mereka, JPU menjerat terdakwa Eko Sulistiyono dengan pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP, Pasal 351 ayat (1) KUHP. Sedangkan terdakwa Efendi dijerat pasal 338 jo 55 ayat 1 ke (1), pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP. (Murdiansyah Eko)