Padang – Eksekusi tanah di Tunggul Hitam, Kota Padang
beberapa waktu lalu, diduga pihak tergugat ada kejanggalan. Oleh sebab itu,
Tergugat Arman mendatangi Pengadilan Negeri Kelas IA Padang didampingi kuasa
hukumnya untuk mengajukan bantahan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Padang dan
putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) hingga pelaksanaan eksekusi.
“Bantahan tersebut kami disampaikan terkait putusan PN
Padang dan kasasi MA mengenai eksekusi lahan di kawasan Tunggul Hitam pada 4 Juni
2024 lalu,” kata Kuasa Hukum, Afrinaldo mewakili Tergugat Arman.
Dikatakan, pihaknya mendampingi Tergugat Arman karena merasa
ada kejanggalan-kejanggalan sejak dari gugatan sampai putusan MA. Dalam putusan
MA tersebut, terdapat dua sertifikat
yang sama. Selama eksekusi juga telah kesalahan eksekusi karena penggugat
berdasarkan gugatannya objek yang mereka perkarakan seluas 1.500 M2 sementara yang dieksekusi hampir 2.000 M2.
Untuk itu kita mengajukan bantahan,” katanya, Jumat (14/06/2024).
Ia juga mengatakan, dalam bantahannya juga mempersoalkan
salah satu dari empat orang penggugat merupakan salah seorang pimpinan di PN
Padang ketika proses gugatan tersebut berjalan di PN Padang.
Afrinaldo mengatakan, Arman sebagai tergugat merasa
dirugikan akibat putusan eksekusi tersebut. Selain itu, pihaknya juga sudah
mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Kejagung, MA dan
Kementrian ATR BPN terkait pesoalan yang dihadapi oleh Arman.
Sementara itu, Humas PN Padang, Juandra, mengatakan,
eksekusi tanah oleh PN Padang dilakukan berdasarkan putusan No.
172/Pdt.G/2020/PN Padang jo Putusan Pengadilan Tinggi Sumbar No.
119/Pdt/2021/PT Padang Jo putusan kasasi No. 780K/Pdt/2022.
“Putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap
dengan artian tidak ada lagi upaya hukum yang ditempuh dalam perkara ini. Sampai
saat eksekusi dilakukan bantahan belum ada yang disampaikan ke PN Padang, makanya
tidak ada perlawanan terhadap putusan tersebut dari pihak yang merasa memiliki
hak atas tanah yang dieksekusi tersebut.
“Dengan tidak adanya bantahan, sehingga PN Padang
menetapkan perkara ini sudah bisa dieksekusi,” ucapnya.
Dikatakan, penetapan eksekusi sudah dikeluarkan PN Padang
sejak 31 Oktober 2022. Terkait kelebihan tanah yang dieksekusi, pihak PN Padang
tidak akan ceroboh dalam melakukan eksekusi.
“Jadi sudah cukup lama penetapan eksekusi dikeluarkan PN
Padang, sedangkan eksekusi dilaksanakan dalam bulan ini. Luas tanah berdasarkan
putusan MA lebih kurang seluas 1.530 M2. Berdasarkan informasi dari juru sita, tanah
yang dieksekusi tidak seluas tanah yang menjadi objek perkara karena sebagain
tanah tersebut terpakai oleh masjid. Untuk kepentingan ibadah, pihak
bersangkutan mengikhlaskannya,” jelas Juandra.
Juandra juga menjelaskan tentang salah seorang pimpinan
PN Padang yang waktu itu menjadi salah seorang penggugat. Ia mengatakan,
keterlibatan pimpinan PN Padang tersebut karena ia bisa membuktikan gugatan
tersebut di pengadilan yang bahkan sudah
diuji dari tingkat PN, PT hingga kasasi di MA.
“Saya yakin para hakim di sini tidak bisa diintervensi,
terlebih lagi ketua pengadilan termasuk ketua MA tidak dapat mengintervensi
kami di sini dalam memutus perkara,” jelasnya.
Tentang adanya bantahan terhadap eksekusi, pihak PN
Padang akan mempelajari terlebih dahulu.
Ditempat terpisah, kuasa hukum penggugat dan pemohon eksekusi
mengatakan, telah melaksanakan eksekusi sesuai putusan dan aturan yang ada.
"Jadi kami hanya melaksanakan eksekusi berdasarkan
putusan dan aturan yang ada," kata Kuasa Hukum Penggugat dan Pemohon Eksekusi,
Mulyadi, S.H, dari Kantor Hukum Independen yang dihubungi terpisah. (murdiansyah eko)