×

Iklan


Eksekusi Tanah di Tunggul Hitam Diduga Ada Kejanggalan, Tergugat Layangkan Bantahan ke PN Padang

15 Juni 2024 | 16:23:40 WIB Last Updated 2024-06-15T16:23:40+00:00
    Share
iklan
Eksekusi Tanah di Tunggul Hitam Diduga Ada Kejanggalan, Tergugat Layangkan Bantahan ke PN Padang

Padang – Eksekusi tanah di Tunggul Hitam, Kota Padang beberapa waktu lalu, diduga pihak tergugat ada kejanggalan. Oleh sebab itu, Tergugat Arman mendatangi Pengadilan Negeri Kelas IA Padang didampingi kuasa hukumnya untuk mengajukan bantahan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Padang dan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) hingga pelaksanaan eksekusi.

“Bantahan tersebut kami disampaikan terkait putusan PN Padang dan kasasi MA mengenai eksekusi lahan di kawasan Tunggul Hitam pada 4 Juni 2024 lalu,” kata Kuasa Hukum, Afrinaldo mewakili Tergugat Arman.

Dikatakan, pihaknya mendampingi Tergugat Arman karena merasa ada kejanggalan-kejanggalan sejak dari gugatan sampai putusan MA. Dalam putusan MA tersebut,  terdapat dua sertifikat yang sama. Selama eksekusi juga telah kesalahan eksekusi karena penggugat berdasarkan gugatannya objek yang mereka perkarakan seluas 1.500 M2  sementara yang dieksekusi hampir 2.000 M2. Untuk itu kita mengajukan bantahan,” katanya, Jumat (14/06/2024).

    Ia juga mengatakan, dalam bantahannya juga mempersoalkan salah satu dari empat orang penggugat merupakan salah seorang pimpinan di PN Padang ketika proses gugatan tersebut berjalan di PN Padang.

    Afrinaldo mengatakan, Arman sebagai tergugat merasa dirugikan akibat putusan eksekusi tersebut. Selain itu, pihaknya juga sudah mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Kejagung, MA dan Kementrian ATR BPN terkait pesoalan yang dihadapi oleh Arman.

    Sementara itu, Humas PN Padang, Juandra, mengatakan, eksekusi tanah oleh PN Padang dilakukan berdasarkan putusan No. 172/Pdt.G/2020/PN Padang jo Putusan Pengadilan Tinggi Sumbar No. 119/Pdt/2021/PT Padang Jo putusan kasasi No. 780K/Pdt/2022.

    “Putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan artian tidak ada lagi upaya hukum yang ditempuh dalam perkara ini. Sampai saat eksekusi dilakukan bantahan belum ada yang disampaikan ke PN Padang, makanya tidak ada perlawanan terhadap putusan tersebut dari pihak yang merasa memiliki hak atas tanah yang dieksekusi tersebut.

    “Dengan tidak adanya bantahan, sehingga PN Padang menetapkan perkara ini sudah bisa dieksekusi,” ucapnya.

    Dikatakan, penetapan eksekusi sudah dikeluarkan PN Padang sejak 31 Oktober 2022. Terkait kelebihan tanah yang dieksekusi, pihak PN Padang tidak akan ceroboh dalam melakukan eksekusi.

    “Jadi sudah cukup lama penetapan eksekusi dikeluarkan PN Padang, sedangkan eksekusi dilaksanakan dalam bulan ini. Luas tanah berdasarkan putusan MA lebih kurang seluas 1.530 M2. Berdasarkan informasi dari juru sita, tanah yang dieksekusi tidak seluas tanah yang menjadi objek perkara karena sebagain tanah tersebut terpakai oleh masjid. Untuk kepentingan ibadah, pihak bersangkutan mengikhlaskannya,” jelas Juandra.

    Juandra juga menjelaskan tentang salah seorang pimpinan PN Padang yang waktu itu menjadi salah seorang penggugat. Ia mengatakan, keterlibatan pimpinan PN Padang tersebut karena ia bisa membuktikan gugatan tersebut di pengadilan yang bahkan  sudah diuji dari tingkat PN, PT hingga kasasi di MA.

    “Saya yakin para hakim di sini tidak bisa diintervensi, terlebih lagi ketua pengadilan termasuk ketua MA tidak dapat mengintervensi kami di sini dalam memutus perkara,” jelasnya.

    Tentang adanya bantahan terhadap eksekusi, pihak PN Padang akan mempelajari terlebih dahulu.

    Ditempat terpisah, kuasa hukum penggugat dan pemohon eksekusi mengatakan, telah melaksanakan eksekusi sesuai putusan dan aturan yang ada.

    "Jadi kami hanya melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan dan aturan yang ada," kata Kuasa Hukum Penggugat dan Pemohon Eksekusi, Mulyadi, S.H, dari Kantor Hukum Independen yang dihubungi terpisah. (murdiansyah eko)