×

Iklan


Dukcapil Padang Panjang Terapkan Permendagri 109/2019

30 Juli 2020 | 00:14:48 WIB Last Updated 2020-07-30T00:14:48+00:00
    Share
iklan
Dukcapil Padang Panjang Terapkan Permendagri 109/2019
MAINI

Padang Panjang, Khazminang.id-- Secara umum, data kependudukan sangat berguna untuk berbagai keperluan, di antaranya pelayanan publik untuk penerbitan surat izin mengemudi, izin usaha, pajak, perbankan, penerbitan sertifikat tanah, asuransi, jaminan kesehatan masyarakat dan jaminan sosial.

Di tengah pandemi Covid-19, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Padang Panjang berdasarkan kebijakan pemerintah pusat melalui Permendagri No. 109/2019 tentang spesifikasi Formulir Pengajuan Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, telah diberlakukan sejak 1 Juli 2020 lalu, dengan mengganti bahan pencetakan jenis akte kelahiran hingga Kartu Keluarga (KK) menggunakan kertas HVS A4 80 gram dan QR Code.

Kepala Disdukcapil Padang Panjang, Dra. Maini, MM di ruang kerjanya Rabu (29/7), membenarkan kalau sejak tanggal 1 Juli 2020, telah menerapkan Permendagri No. 109/2019 itu. Pemberlakuan kebijakan baru itu akan dilakukan di seluruh pelayanan bidang Capil pada Disdukcapil.

    "Kebijakan ini nantinya akan disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Kota Serambi Mekah khususnya melalui bidang pemanfaatan Data dan Inovasi pada Disdukcapil," kata Maini.

    "Nanti bidang PIAK dan Pemanfaatan Data yang akan mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat, karena mereka yang mengetahui secara pasti sasaran mana saja yang akan menjadi target tempat dilakukannya sosialisasi," imbuhnya lagi.

    Pada kesempatan itu, Maini berharap agar seluruh jajaran perangkat daerah, ikut menyukseskan program itu, agar masyarakat juga lebih cepat mendapatkan dokumen administrasi kependudukan. Karena katanya, ini menjadi bagian penting terhadap KK, akte kelahiran, maupun KTP.

    "Jadi program baru ini sebenarnya masa transisi. Jika ini berhasil, nantinya seluruh pelayanan akan berbasis digital. Dan membedakan keabsahan dari keaslian berbahan dasar kertas HVS A4 80 gram terdapat TTE Kadis yang dikemas dalam sebuah barcode," ujarnya.

    Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data pada Disdukcapil Padang Panjang, Ir.Yossita menjelaskan, pemberlakuan kebijakan baru itu akan dilakukan untuk seluruh pengurusan dokumen kependudukan yang kini hanya menggunakan kertas HVS ukuran A4.

    "Karena kemarin sudah adanya Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) melalui Zoom Meeting, berarti secara langsung sudah berlaku secara keseluruhan sejak Rabu I Juli 2020 lalu," katanya.

    Yossita menjelaskan, bahan kertas blanko yang sebelumnya terdapat security printing (hologram lambang Garuda, red) untuk akte kelahiran, nantinya akan ditiadakan. Untuk membedakan dalam pencetakan dokumen kependudukan maupun pencatatan sipil yang menggunakan kertas HVS tersebut, adalah dari tanda tangan elektronik QR barcode," terangnya. Paul Hendri