×

Iklan


Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polisi di Padang, Motor Dijual Rp2 Juta

28 Oktober 2022 | 16:28:52 WIB Last Updated 2022-10-28T16:28:52+00:00
    Share
iklan
Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polisi di Padang, Motor Dijual Rp2 Juta

Padang, Khazminang.id-- Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang bersama Polsek Kawasan Teluk Bayur (KP3) meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) pada Rabu (26/10) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, kedua pria itu berinisial HY (39) dan DS (38). Mereka ditangiap di dua lokasi yang berbeda di Kota Padang.

Dedy menjelaskan, keduanya ditangkap polisi jajaran Polsek Kawasan Teluk Bayur (KP3) bersama jajaran Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.

    "Pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/742/X/2022/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat, tanggal 26 Oktober 2022," jelas Dedy.

    Laporan polisi itu, kata dia, sehubungan dengan perkara pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BA 3507 QQ milik PT Padang Raya Cakrawala.

    "Terjadi pada Senin (24/10) di parkiran PT tersebut di Jalan Tanjung Priok, Kelurahan Gates Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang," ujar dia menjelaskan.

    Pada saat itu, kata Dedy, pelapor sedang berada di TKP sekitar pukul 08.00 WIB. Christin yang merupakan rekan kerja pelapor, memarkirkan motor yang dicuri kedua pelaku di halaman parkir tempat dia bekerja.

    "Sekitar pukul 20.00 WIB, ketika Christin hendak pulang dan mengambil sepeda motor tersebut, sudah tidak ada lagi di parkiran dan memeriksa halaman parkir serta bertanya kepada Satpam. Namun tidak juga ditemukan," katanya.

    Atas kejadian itu, kata Dedy, Christin dan pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang.

    "Setelah korban dan pelapor melaporkan kejadian itu, kita langsung melakukan penyelidikan mendalam mengenai kasus ini," tuturnya.

    Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, kata Dedy, jajaran Polsek Kawasan teluk bayur (KP3)  berhasil menghimpun informasi sehubungan dengan perkara ini.

    "Kemudian Kapolsek bersama anggotanya mengamankan satu orang tersangka dengan inisial HY yang berprofesi sebagai sopir di PT tersebut," ujar Dedy.

    Setelah diinterogasi, HY mengakui bahwa benar, tersangka telah mengambil sepeda motor korban berdua dengan temannya yang berinisial DS.

    Kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka DS di Restoran Malabar dekat Masjid Nurul Iman Kota Padang. 

    "Dan hasil interogasi tersangka DS sepeda motor korban telah ia jual kepada orang lain seharga Rp2 juta," terang dedy.

    Selanjutnya tersangka beserta Barang bukti di bawa ke Polresta Padang guna proses lebih lanjut. (khz)