×

Iklan


Dua Kafe Madar Tidak Terapkan Protokol Kesehatan Disegel Polisi di Bukittinggi

01 Juni 2021 | 11:06:58 WIB Last Updated 2021-06-01T11:06:58+00:00
    Share
iklan
Dua Kafe Madar Tidak Terapkan Protokol Kesehatan Disegel Polisi di Bukittinggi
Pemko Bukittinggi melalui Tim Yustisi menyegel Cafe CK Center yang berada di jalan Ahmad Yani (Kampung Cino) dan Cafe Kopi dari Hati di kawasan Gurun Panjang, Senin (31/5) karena keduanya melanggar protokol kesehatan (foto: Iwin SB).

Bukittinggi, Khazanah- Keberadaan Kota Bukittinggi dalam zona oranye penyebaran Covid-19 membuat pemerintah daerah setempat mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah tempat hiburan dan wisata yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

 

Seperti yang terjadi dengan dua buah kafe di kota itu, dikarenakan bandel tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yang telah ditentukan,  Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Tim Yustisi menyegel dua buah kafe.

     

    Keduanya kafe tersebut adalah Cafe CK Center yang berada di jalan Ahmad Yani (Kampung Cino) dan Cafe Kopi dari Hati di kawasan Gurun Panjang, penyegelan dilakukan Senin (31/5) pukul 17.20 WIB.

     

    Penyegelan oleh Tim Yustisi tersebut dimaksudakan guna menekan penyebaran Covid-19 di Kota Bukittinggi, selain itu kedua kafe itu telah melanggar protokol kesehatan sesuai dengan pasal 92 ayat (2) huruf (b) ke 4 Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020.

     

    Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa segala upaya terus dilakukan oleh Polres Bukittinggi bersama stakeholder lainnya yaitu TNI dari Kodim 0304/Agam dan SAT Pol PP Bukittinggi.  

     

    Dikatakan Dody sebelumnya Tim Yustisi telah melakukan himbauan, penerapan denda, tindakan sanksi sosial, teguran lisan, dan bahkan melalui penyegelan pelaku usaha yang melanggar.

     

    Dengan penyegelan yang dilakukan ini, diharapkan menjadi efek jera bagi pengusaha kafe serta dapat mematuhi Protokol Kesehatan dalam menjalankan usahanya.

     

    Selain itu, Kapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan yaitu 5 M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan, dan Membatasi Mobilisasi),

     

    “Dan apabila ini dapat dilaksanakan, In syaa Allah bahwa kita semua dapat terhindar dari Covid-19, juga tidak menjadi penyebar virus tersebut,” ujar Kapolres.

     

    Salahseorang warga A.Ihsan mengatakan Kota Bukittinggi menurut catatan kini masuk zona oranye, jadi guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Bukittinggi seharusnya dimulai dari diri sendiri, keluarga, lingkungan tempat tinggal dan di tempat keramaian dengan mematuhi himbauan Pemerintah dengan mematuhi protokol kesehatan 5 M.

     

    Menurut Ihsan, saat ini seakan-akan beberapa pengunjung dan juga warga Kota Bukittinggi ada yang mengabaikan dengan tidak mematuhi protokol kesehatan 5 M, akibatnya membawa dampak kepada orang lain.

     

    “Untuk itu TimYustisi harus tegas dan terus melakukan himbauan, penerapan denda, tindakan sanksi sosial, dan teguran lisan,: pungkas A.Ihsan (Iwin SB).