Padang,
Khazminang.id-- Meskipun bersembunyi
sampai ke Aceh, namun tersangka kasus dugaan korupsi bencana alam yang terjadi
di daerah Pasaman, Sufnizar alias Babang (49)akhirnya tertangkap juga.
Setelah sekian lama melarikan diri dari kejaran
hukum dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya tim Intelijen
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi
Sumatra Barat (Sumbar) dibantu tim Kejati Provinsi Aceh dan tim Kejaksaan
Negeri (Kejari) Aceh Selatan, akhirnya dapat menangkap mantan Kepala
Cabang PT. Muda Mandiri Sejahtera Cabang Lubuk Sikaping, Sufnizar alias Babang.
Menurut Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar Mustaqpirin didampingi
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Suyanto bersama jajarannya
mengatakan, Sufnizar ditangkap tanpa perlawanan.
"Jadi yang bersangkutan itu, diamankan di jalan Ben Mahmud, Tapak
Tuan, Provinsi Aceh. Selain itu juga, yang bersangkutan diamankan
pada tanggal 5 November 20021 pukul 09.35 WIB," katanya, Minggu (7/11).
Lebih lanjut disebutkan, tersangka merupakan kasus dugaan korupsi bencana alam
yang terjadi di daerah Pasaman.
"Setelah diamankan dan kita bawa ke bandara dan tersangka langsung
diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman," tegasnya.
Sebelumnya, pada tahun 2016 berdasarkan surat penyataan keadaan darurat nomor :
360/35/BUP-PAS/2016 tanggal 8 Februari 2016 yang menyatakan, telah terjadi
banjir bandang dan longsor di Kecamatan Lubuk Sikaping, Kecamatan Panti,
Kecamatan Padang Gulur , Kecamatan Rao Selatan, Kecamatan Rao, Mapat Tunggul
dan Kecamatan Mapat Tunggul Selatan pada pukul 11.30 WIB tanggal 7 Februari
2016 dengan masa tanggap darurat terhitung tanggal 8 s/d 21 Februari 2016.
Kemudian dana yang digunakan, untuk penanganan bencana alam banjir bandang
bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) dengan nilai kontrak untuk pekerjaan
pembuangan longsoran dan pembentukan badan ruas Pangian, Tombang, Rumah Batu Partomuan
dan Sopan Kecamatan Mapat Tunggul Selatan termasuk PPN sebesar Rp.
1.873.000.000.00.
Akan tetapi dalam pelaksanaanya terjadi sejumlah masalah sehingga pihak kejaksaan menemukan kerugian negara dalam proyek tersebut.
Bahwa akibat perbuatan tersangka, berdasarkan laporan BPKP perwakilan Sumatra barat tanggal 26 Desember 2018 nomor : SR-565/PW03/5/2018 negara telah dirugikan sebesar Rp. 773.150.162.30 (Murdiansyah Eko).