×

Iklan


DPD RI-Kemendes TT Soal Covid-19, Desa Jangan Ditinggal

08 September 2020 | 15:53:36 WIB Last Updated 2020-09-08T15:53:36+00:00
    Share
iklan
DPD RI-Kemendes TT Soal Covid-19, Desa Jangan Ditinggal
Fachrul Razi dan A. Halim Iskandar

Padang, Khazminang.id – Penanganan Covid-19 di pedesaan sangat memerlukan perhatian seirus pemerintah. Jangan hanya yang di kota saja yang mendapat perhatin besar. Pedesaan yang jauh dari fasilitas kesehatan, haruslah ditangani bersama-sama engan penanganan Covid-19 yang ada di perkotaan.

Ini merupakan kesimpulan Rapet Kerja antara Komite I DPD RI dengan Kementerian Desa yang digelar secara virtual, kemarin.

Titik perhatian ke desa ini diingatkan oleh kedua pihak, bahwa masyarakat di desa sudah cukup besar terdampak Covid-19 di tengah fasilitas kesehatan yang serba minim di pedesaan.

    “Jadi perlu sinergi yang kuat dan intens antara Komite I dengan Kementerian Desa dalam hal penanganan Covid-19 ini,” kata Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi didampingi Wakiul Ketua Komite I, Abdul Khalik, Djafar ALqatiri, dan Fernando Sinaga.

    Rapat kerja yang dihadiri langsung oleh Menteri Desa PDTT RI yakni A. Halim Iskandar dan Wakil Mendes PDTT Budi Arie Setiadi beserta jajarannya, juga bersepakat untuk membangun sinergitas dalam pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT) yang merupakan jaring pengamanan sosial bagi Desa, agar tepat waktu dan tepat sasaran. Sinergitas ini juga diharapkan juga berlaku dalam mengawasi penyaluran dan penggunaan Dana Desa.

    Ketua Komite I menyampaikan Desa haruslah menjadi perhatian serius oleh pemerintah dengan berbagai program dan kebijakan yang mampu mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa.

    Dalam rapat itu juga dibahas soal pentingnya menjaga kelestarian desa-desa adat di seluruh tanah air. Antara lain berkaitan desa adat yang berada di kawasan hutan, perkembangan program Padat Karya Tunai Desa, banyak regulasi turunan yang harus menjadi acuan bagi Desa, nasib Dana Desa yang bersumber dari APBN yang mesti disesuaikan dengan UU Nomor 2/2020 yang telah menghapus pasal 72 UU Desa, pemekaran desa, koordinasi dengan Pemda, dan kesejahteraan perangkat Desa.

    Selain soal Covid-19, Rapat Kerja yang berlangsung dari jam 10.00 wib ini berakhir pada jam 12.30 dan menghasilkan kesimpulan antara lain, agar Kemendes PDTT menyederhanakan regulasi yang berkaitan dengan pemanfaatan Dana Desa untuk penanganan Covid-19 dengan tetap memperhatikan asas pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

    Komite I DPD RI sepakat dengan Kemendes PDTT RI untuk dapat melibatkan Komite I DPD RI dalam kegiatan digitalisasi Desa dan Program Percepatan Pembangunan Desa lainnya tahun 2020-2021 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Rapat Kerja Komite I DPD RI ini dihadiri juga oleh anggota Komite I, GKR Hemas; Agustin Teras Narang; Habib Ali Alwi; Achmad Sukisman; Lily Salurapa; Leonardy Harmainy; Badikenita Sitepu; Maria Goreti; Filep Wamafma; Otopianus Tebay; Amang Syafrudin; A. Hudarni Rani; Richard Hamonangan Pasaribu; Jialyka Maharani; Almalik Pababari; dan Dewa Putu Ardika Saputra. (syafruddin al)