×

Iklan


DKK: Tidak Ada Vaksin Kadaluarsa di Padang Panjang.

27 Maret 2021 | 09:05:06 WIB Last Updated 2021-03-27T09:05:06+00:00
    Share
iklan
DKK: Tidak Ada Vaksin Kadaluarsa di Padang Panjang.

Padang Panjang, Khazanah – Maraknya isu kadaluasanya Vaksin Sinovac di Padang Panjang, Kadis Kesehatan Kota Padang Panjang Nuryanuwar bersama Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Ampera Salim memberikan penjelasan bahwa vaksin CoronaVac yang didatangkan pada batch pertama, telah habis digunakan untuk tenaga kesehatan (nakes) di Padang Panjang dan itupun masih kurang, ujarnya diruang kerjanya Jumat (26/03/2021)

Pernyataan Kadis Kesehatan tersebut merespon kegelisahan warga Padang Panjang terhadap masa kadaluarsa vaksin tersebut yang jatuh pada 25 Maret 2021.yang kini menjadi momok menakutkan bagi masyarakat untuk mengikuti Vaksin Covid 19 itu sebagai antibody dari serangan Covid 19

"Vaksin tersebut sudah habis digunakan," tegas Nuryanuwar

    Menurut pemerintah memperhatikan semua detail dan teknis terkait vaksinasi termasuk masa pakai vaksin. Sebenarnya vaksin itu tahan sampai 3 tahun pemakaiannya

    “Jadi yang habis itu adalah masa peyimpanan vaksin itu, vaksin yang dikirim tahap pertama sebanyak 1,2 juta dosis   masa penyimpanannya hingga 25/3/2021 dan tahap kedua 1,8 Juta dosis itu sampai 3 Mai 2021”, ujar Nuryanuwar yang akrab di panggil pak Ujang.

    Vaksin tahap pertama yang datang pada Desember 2020 itu telah digunakan sejak Januari 2021 termasuk kepada presiden RI sendiri dan seluruh nakes dan pelayan publik.

    Lebih lanjut Ujang menjelaskan, vaksin yang saat ini digunakan adalah vaksin yang didatangkan dalam bentuk bulk atau bahan baku, kemudian diproses di Indonesia, seperti yang diterangkan oleh kementerian kesehatan RI beberapa hari lalu diberbagai media.

    "Saat ini vaksin digunakan untuk kalangan OPD, Ormas, dunia pendidikan dan petugas pelayanan publik," tukasnya.

    Nuryanuwar mengimbau sesuai pesan pak Walikota,"Masyarakat Jangan khawatir, tidak ada di Padang Panjang  menggunakan vaksin kadaluarsa karena vaksin tahap satu peruntukan untuk nakes telah habis terpakai, masa simpan vaksin yang kedaluwarsa pertama itu sudah selesai. Jadi tidak akan pernah kita melanggar prosedur itu," pungkasnya. (Paulhendri)