Sejumlah massa berdemonstrasi di depan PN Padang saat sidang PK Bupati Pessel Ruma Yul Anwar (foto: Murdiansyah Eko) |
Padang,Khazminang.id-- Kisah Bupati Pesisir Selatan Rusma
Yul Anwar yang jadi terpidana saat menjadi Wakil Bupati lalu kembali berlanjut,
kali ini Rusma Yul Anwar mengajukan Peninjauan Kembali terhadap kasus yang
menimpa dirinya dan divonis Pengadilan Kelas IA Padang.
Mantan Wakil Bupati (Wabup) Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar,
mengajukan Peninjauan Kembali (PK), ke Pengadilan Negeri Kelas IA Padang,
terkait kasus dugaan pengerusakan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau
(mangrove) di Kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI, Kabupaten Pesisir Selatan
(Pesel) pada beberapa waktu lalu.
Dalam sidang tersebut, Rusma Yul Anwar sebagai pemohon, tampak memakai baju
putih lengan panjang, dan didampingi kuasa hukumnya. Dalam sidang PK tersebut,
kuasa hukum Rusam Yul Anwar yakninya, Gusman, dan Jefrinaldi, membacakan PK di hadapan majelis hakim.
Menurut kuasa hukumnya, terdapat tiga alasan diajukan PK, hal ini sesaui pasal
263 ayat 2 KUHP.
“Pertama terdapat bukti baru (novum), kedua majelis hakim kilaf atau keliru
dalam menerapkan hukum, ketiga bertentangan putusan,” katanya,
Senin (5/7).
Selain itu, kuasa hukum pemohon menyebutkan, tujuan dari PK adalah mengembang
objek wisata, karena mengingat kawasan Mandeh akan dikembangkan menjadi kawasan
wisata terpadu oleh pemerintah setempat.
“Tentunya akan berdampak positif terhadap lingkungan hidup, selain itu akan
menciptakan lapangan pekerjaan bagi penduduk setempat,” ujarnya.
Kuasa hukum pemohon menerangkan bahwa, masyarakat sangat percaya dengan pemohon
PK. Hal ini terbukti masih dipilihnya dan dipercayainya sebagai Bupati Pesisir
Selatan periode 2001-2024.
“Masyarakat Pesisir Selatan mendukung sosok pemohon PK untuk membangun dan
mengembangkan daerah,” tuturnya.
Lebih lanjut disebutkannya, perbuatan yang dilakukan oleh pemohon PK tidak
terbukti, melakukan pengerusakan lingkungan hidup.
“Mengadili diri sendiri, membebaskan terdakwa Rusma Yul Anwar, dari dakwaan
kesatu, dakwaan kedua, atau setidak tidaknya, tidak merupakan suatu tindak
pidana dan melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum. Memulihkan nama dan harkat
martabat, serta kedudukannya, memerintahkan penuntut umum mengembalikan barang
bukti, membebankan biaya perkara kepada Negara,” ucap
kuasa hukum pemohon PK.
Terhadap hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari)
Pesisir Selatan, selaku termohon, akan menanggapi selama satu minggu.
“Minta waktu untuk tanggapannya majelis,” tutur
Tengku Aldi.
Menanggapi hal tersebut, sidang yang diketuai Rinaldi Triandoko, memberikan
waktu satu minggu.
Di luar kantor Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, sejumlah masa tampak berkumpul.
Namun polisi berseragam lengkap tampak berjaga, di depan kantor pengadilan,
yang terletak di jalan Khatib Sulaiman Padang.
Sebelumnya, Rusma Yul Anwar
Putusan pada tingkat pertama tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU yakninya, empat tahun denda Rp5 miliyar dan subsider 12 bulan kurungan. Selain itu, dalam kasus ini Rusma Yul Anwar juga mengajukan banding hingga kasasi.
Dalam dakwaan JPU dijelaskan, kejadian ini bermula pada Mei tahun 2016 hingga
2017. Terdakwa membeli sebidang tanah pada seluas tiga hektar, pada tahun 2016.
Dua bulan kemudian dimulailah pembangunan di kasawan Mandeh dan pelebaran jalan serta perairan laut, dari satu meter menjadi empat meter, yang panjangnya sekitar tiga puluh meter.
Terdakwa telah memerintahkan seseorang untuk meratakan bukit, dengan tujuan
pendirian penginapan yang terdapat dua lokasi pengerusakan
mangrove. Pertama ukuran dengan panjang 12 meter dan lebar 75 meter (Murdiansyah Eko).