×

Iklan


Ditolak Istri untuk Kembali Setelah Lama Pisah Ranjang, Rumah Mertua Dibakar

18 Oktober 2020 | 23:12:09 WIB Last Updated 2020-10-18T23:12:09+00:00
    Share
iklan
Ditolak Istri untuk Kembali Setelah Lama Pisah Ranjang, Rumah Mertua Dibakar
Pria di Banjarmasin bakar rumah mertua lantaran tak terima dicerai istri.

Banjarmasin, Khazminang-- Seorang pria berinisial JA (34), di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), nekat membakar rumah mertua lantaran kecewa tak terima dicerai oleh istrinya. Akibat kejadian pembakaran ini, sejumlah rumah warga rusak berat.

Peritiwa itu terjadi di Kawasan Banyiur Luar, Kelurahan Basirih, Banjarmasin Barat, Sabtu (17/10) dini hari. Bermula saat JA bertengkar hebat dengan sang istri, LA. Pelaku kecewa karena sang istri menolak untuk kembali setelah pisah ranjang.

Pelaku emosi lalu menyiramkan minyak tanah ke tubuh istrinya dan menyalakan korek api. LA beruntung melepaskan diri setelah sempat bergulat dengan pelaku yang langsung membakar lantai dan dinding rumah.

    "Saat dia datang dini hari, sempat curiga karena membawa minyak tanah. Dia minta kembali dan tak mau bercerai, namun saya tolak. Akhirnya suami saya emosi dan ingin membakar saya," kata LA kepada wartawan, dilansir dari detikcom, Minggu (18/10).

    LA dan JA sudah lama pisah ranjang, LA kemudian tinggal bersama orang tuanya. Alasan LA mencerai JA karena tak tahan dengan perilaku suaminya. Usai membakar rumah mertuanya, JA melarikan diri dan ditangkap oleh polisi saat bersembunyi di kolong rumah warga di Jalan Sepakat Ujung, Kelurahan Teluk Tiram.

    Saat ditangkap, sebagian tubuh JA mengalami luka bakar sehingga harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Hoegeng Iman Santoso Banjarmasin. Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Alfian Tri Pramadi membenarkan telah menangkap JA.

    "Pelaku sendiri sempat menjalani perawatan karena luka bakar dan selanjutnya proses hukumnya ditangani Polsekta Banjarmasin Barat," jelas Alfian.

    Kasus ini kini ditangani Polsekta Banjarmasin Barat. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita dua celana panjang abu-abu dan baju warna biru yang masih tercium aroma minyak tanah. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (dtc)