×

Iklan


Ditangkap Polisi, Muncikari di Padang Ini Terima Fee Rp100 Ribu per Transaksi

15 November 2022 | 15:30:51 WIB Last Updated 2022-11-15T15:30:51+00:00
    Share
iklan
Ditangkap Polisi, Muncikari di Padang Ini Terima Fee Rp100 Ribu per Transaksi

Padang, Khazminang.id-- Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang pria berinisial DM (20) di dalam kamar salah satu hotel Jalan Parak Karakah Kerambil, Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Senin (14/11) malam.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Andriansyah Putra mengatakan, pria tersebut ditangkap lantaran diduga kuat terlibat tindak pidana perdagangan manusia alias berprofesi sebagai muncikari.

"Pelaku berinisial DM (20) diamankan karena diduga 'menjual' seorang wanita yang berinisial YS (18) kepada seorang lelaki hidung belang (tamu)," kata Kompol Dedy, Selasa (15/11).

    Dia menjelaskan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat berada di dalam kamar hotel nomor 2006 di kawasan tersebut sekitar pukul 21.15 WIB.

    "Dalam penangkapan pelaku berawal saat informasi yang diterima petugas bahwa di hotel tersebut sering digunakan untuk prostitusi online," kata Dedy menjelaskan.

    Menyikapi informasi itu, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan informasi tersebut.

    Sesampainya di TKP, kata Dedy, didapati pelaku DM yang sedang mencarikan 'tamu' buat korban YS, untuk melayani lelaki hidung belang.

    "Menurut pengakuan korban YS kepada petugas, pelaku DM sudah sering mencarikan 'tamu'. Setelah menadapatkan 'tamu', kemudian korban memberikan uang fee sebesar Rp100 ribu," jelas Dedy.

    "Korban memberi uang tips atau fee kepada pelaku sebesar Rp100 ribu kepada pelaku untuk setiap tamu yang dicarikanya," ujar Dedy.

    Saat ini, pelaku, korban dan barang bukti telah dibawa Tim Klewang Satreskrim ke Mapolresta Padang guna penyelidikan lebih lanjut.

    "Untuk Pelaku DM akan kita kenakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 296 KUHP tentang Perdagangan Orang dan Tindak Eksploitasi Seksual," terang Dedy. (khz)