Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan saat menggelar jumpa pers di Mapolres setempat, Senin (20/7). |
Lubuk Basung, Khazminang-- Seorang wanita paruh baya di Jorong Banda Gadang, Kenagarian Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam ditangkap polisi atas kepemilikan 3,33 gram narkotika jenis sabu, Minggu (19/7) sekira pukul 11.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan sementara, YE merupakan sindikat peredaran narkoba jaringan lintas provinsi. Kepada penyidik, tersangka mengaku pemain tunggal di wilayah Tanjung Mutiara. Ibu dengan 10 orang anak ini menyebut, nekat menjalankan bisnis narkoba itu dengan alasan ekonomi.
Saat ditangkap, tersangka memiliki narkoba terbanyak dari sepanjang kasus yang diungkap Satresnarkoba Polres Agam di tahun ini.
"Kita mengamankan pelaku di dapur rumahnya di Bandar Gadang Tiku Selatan dengan barang bukti dua plastik kecil," kata Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Narkoba, AKP Awal Rama saat jumpa pers di Mapolres Agam, Senin (20/7).
Dia mengatakan, penangkapan tersangka YE berdasarkan laporan masyarakat di sekitar kediamannya, yang telah resah dengan perbuatan tersangka yang kerap mengedarkan sabu. Tersangka juga merupakan target operasi (TO) Polda Sumbar dan Polres Agam sejak awal tahun 2020.
"Pelaku sangat licik, susah untuk menangkapnya, masyarakat sekitar sudah sering melaporkan perbuatan pelaku kepada Polres. Karena keseriusan Satresnarkoba kita, perbuatan pelaku bisa diungkap," beber dia.
Setiap pelaku berhasil ditangkap, kata kapolres, barang bukti selalu tidak ditemukan. Namun saat penangkapan kali ini, polisi berhasil menemukan beberapa barang bukti narkoba, meski masih tergolong sedikit.
Adapun barang bukti yang disita polisi dari tersangka, di antaranya 5 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang terdiri dari 1 paket yang dibungkus dengan plastik bening, 4 paket yang dibungkus dengan plastik bening dan juga dibungkus dengan plastik warna hitam.
Kemudian, uang tunai sejumlah Rp2 juta, satu buah kotak warna hitam, handphone merek Strawberry warna hitam, baju daster motif hitam kuning, serta satu plastik warna bening berisikan 30 plastik yang diduga digunakan tersangka sebagai pembungkus sabu. Jika ditotalkan, seluruh sabu yang disita dari tersangka, berjumlah 3,33 gram.
Sementara, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Untuk diketahui, saat polisi wanita (Polwan) melakukan penggeledahan terhadap tersangka, berhasil ditemukan barang bukti sabu dalam paket besar di dalam celana tersangka.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih 9 tahun. (Irwandi Chaniago)