×

Iklan


Ditangkap Bareskrim, Hacker 1.309 Website Pernah Retas Situs Luar Negeri

07 Juli 2020 | 14:10:36 WIB Last Updated 2020-07-07T14:10:36+00:00
    Share
iklan
Ditangkap Bareskrim, Hacker 1.309 Website Pernah Retas Situs Luar Negeri
Ilustrasi hacker. (Foto: Internet)

Jakarta, Khazminang-- Polisi menangkap pria berinisial ADC karena meretas 1.309 situs milik pemerintah dan swasta. ADC juga meretas berbagai situs di luar negeri."Tidak hanya di Indonesia ternyata. Setelah kita lakukan pendalaman kembali ini juga ada di Australia, Portugal, Inggris, dan Amerika," kata kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jaksel, Selasa (8/7/2020).

    Argo menyebut sejumlah situs yang diretas ADC di antaranya situs milik Pemprov DIY dan milik Mahkamah Agung. Polisi menduga masih ada situs yang diretas selain 1.309 situs tersebut.

    "Ini juga kita masih belum percaya ada 1.309 akun yang di-hack tersangka ini. Ini masih didalami oleh Siber, apa nanti apakah ada jumlah yang lebih, akan kita dalami kembali," ujar Argo.

    Argo mengatakan tersangka meminta uang tebusan sebesar Rp 2-5 juta kepada pemilik akun yang sudah diretas. Berdasarkan pengakuan tersangka ke polisi, uang itu digunakan untuk foya-foya.

    "Uang hasil ini digunakan untuk kepentingannya pribadi, kehidupan. Sedang kita cek apakah digunakan untuk membeli barang lain barang bergerak atau tidak bergerak dan yang terakhir untuk foya-foya, artinya untuk mabuk-mabukan," ucapnya.

    ADC ditangkap di Yogyakarta pada 2 Juli 2020. Polisi sempat mendapat 3 laporan terkait peretasan situs masing-masing di Polda Yogyakarta, Polda Jawa Barat, dan Bareskrim Polri.

    Dalam aksinya, ADC mengirim malware tertentu kepada pemilik situs untuk meminta tebusan. Jika tidak ditebus, situs yang diretas tetap dikuasai tersangka. (dtc)