Tersangka KES saat dimintai keterangannya oleh penyidik Polres Limapuluh Kota. |
Limapuluh Kota, Khazminang-- Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota meringkus seorang pemuda berinisial KES (28), warga Kabupaten Limapuluh Kota. Dia ditangkap di kawasan Alai, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Rabu (15/7) sekitar pukul 00.30 WIB.
Pria yang sehari-hari merupakan pedagang martabak di Kota Padang itu ditangkap setelah dilaporkan oleh sang pacar, sebut saja Munaroh (nama samaran -red) karena tega mempermalukan pacarnya dengan menyebarkan foto syur pacarnya yang masih berusia 20 tahun itu.
Parahnya lagi, pelaku menyebar luaskan foto-foto 'hot' sang pacar di akun media sosial Facebook milik pacarnya itu. Sehingga korban mengambil keputusan untuk melaporkan sang pujaan hati ke polisi.
Meski postingan foto-foto syur itu telah dihapus tersangka KES, namun laporan korban tetap harus di proses, sehingga pelaku tak bisa lagi berjualan martabak karena harus mendekam di sel Mapolres Limapuluh Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Iya, kita menangkap seorang pria yang mendistribusikan konten atau foto yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Tersangka berinisial KES mengaku nekat melakukan hal tersebut karena mengaku sakit hati karena sang pacar yang berhubungan atau pacaran dengan pria lain," kata Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Sri Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Nofrizal Chan, Senin (20/7).
AKP Nofrizal Chan juga menambahkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 15 Juni 2020, sekitar pukul 20.53 WIB. Tersangka nekat mempermalukan sang pacar setelah berhasil merebut handphone wanita pujaannya itu.
"Setelah berhasil merebut handphone korban atau pacarnya, tersangka mengirimkan foto-foto hot korban kesejumlah teman-teman korban, termasuk memposting di media sosial Facebook milik korban Munaroh," lanjut dia.
Sementara, tersangka KES mengakui nekat melakukan hal itu karena merasa sakit hati pada kekasih dan keluarganya.
"Saya sakit hati pada pacar dan keluarganya," sebut tersangka kepada penyidik saat menjalani pemeriksaan lanjutan. (Lili Yuniati)