Pemilihan Suara Ulang khusus untuk DPD RI di Sumatera Barat sudah dipastikan tidak pakai kampanye sebagaimana layaknya Pemilu. Selain itu KPU menyatakan tidak akan minta anggaran tambahan, karena anggaran cadangan sudah disediakan sebelumnya untuk mengantisipasi PSU ini.
Padang, Khazanah -- Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI memastikan bahwa Pemilihan Suara Ulang (PSU) tanpa adanya kampanye terlebih dulu seperti Pemilu biasanya. PSU khusus untuk DPD RI sebagai tindak lanjut dari putusan MK perihal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 akan berlangsung di seluruh Kabupaten/Kota di SUmatera Barat.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan PSU digelar tanpa didahului tahapan kampanye. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara dalam Pemilihan Umum.
"Pasal 98 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 berbunyi, ‘dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, tidak dilakukan kampanye’," kata Idham dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 12 JUni 2024.
Meski tidak ada kampanye, KPU RI meminta jajaran KPU daerah tetap memberitahukan rencana PSU kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan. "Agar memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam PSU pasca-putusan MK," ujar Idham.
PSU ini bakal digelar bersamaan dalam rentang waktu yang berbeda sejak putusan MK dibacakan. Terdapat 7 PSU yang dilakukan dalam batas waktu 45 hari, 11 PSU dalam rentang waktu 30 hari, dan 2 PSU digelar dalam waktu 21 hari. Adapun PSU bakal diselenggarakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan.
Sementara itu Pemprov Sumbar menyatakan siap mendukung semua keputusan MK dan mengawal pelaksanaan PSU khsusus untuk DPD RI ini.
Menurut Gubernur Mahyeldi, Pemprov siap membantu pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) DPD RI di Sumbar. Kepada pers, Mahyeldi mengatakan keputusan hukum dari Mahkamah Konstitusi (MK) harus dilaksanakan sebaik-baiknya.
“Ya, keputusan (MK) kita laksanakan ya, (untuk) waktu nanti kita tunggu dari KPU sebagai pelaksana. Kemudian juga dari Bawaslu, karena ini kegiatan nasional, semua pembiayaan itu dari pusat,” kata Mahyeldi.
Mahyeldi menegaskan, siap membantu pelaksanaan PSU agar berjalan dengan baik. Saat ini kata dia, sedang dinanti petunjuk yang lebih teknis tentang PSU itu dari KPU Pusat.
“Kita mengajak semua pihak terutama para kontestan untuk dapat berlapang hati melaksanakan PSU ini, menjalaninya dengan baik dan penuh rasa persaudaraan. Selain berlangsung dengan aman, kita tentu saja berharap PSU ini seperti juga Pemilu yang lalu akan mendapat partisipasi penuh dari masyarakat,” ujar dia seraya mengajak para kandidat senator mempersiapkan diri untuk mengikuti PSU tersebut.
Soal Anggaran
KPU RI memastikan pihaknya tak akan meminta anggaran tambahan untuk menindaklanjuti putusan MK soal Pemungutan Suara Ulang di Sumbar maupun pada semua daerah yang melaksanakan PSU.
Menurut komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat, sejak awal penyusunan anggaran KPU sudah mencakupi antisipasi untuk hasil gugatan perselisihan hasil pemiludi MK.
“Jadi cukup, dan kita sedang mengecek anggaran-anggaran yang ada di provinsi dan kabupaten kota. Jadi kalau untuk kabupaten kota yang ketersediaan anggarannya kurang, nanti akan dicukupi KPU provinsi, karena skema kita begitu,” kata Yulianto pers.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan tahapan untuk PSU, penghitungan suata ulang, rekrut petugas ad hoc, pengadaan logistik dan lain sebagainya. KPU meyakini bahwa anggaran Pemilu 2024 cukup untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.
“Kita proaktif sedang kita cek anggaran provinsi-peovinsi. Mungkin bisa jadi ada revisi juga nanti untuk dialihkan kalau toh kurang. Kan kita baru tahu nih ada berapa, ternyata yang kita sediakan berapa TPS, ternyata yang PSU sekian TPS. Prinsipnya tidak ada penambahan anggaran lah, untuk anggaran pemilu khusus tindak lanjut putusan MK,” kata Yulianto.
44 Sengketa Pileg 2024
Sebelumnya, MK telah selesai memutus 106 perkara PHPU Pileg 2024. Sidang pembacaan putusan itu digelar pada 6, 7, dan 10 Juni 2024. MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024. Total keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara.
Dari 44 perkara tersebut, MK mengabulkan dengan beragam putusan seperti PSU, penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK. Ada tiga perkara yang dikabulkan penarikannya dan 1 perkara tidak dapat diterima.
Jumlah 44 perkara yang dikabulkan meningkat tiga kali lipat atau sekitar 14,81 persen dibanding 2019. Saat PHPU Pileg 2019, MK hanya mengabulkan 12 dari 261 perkara yang diregister atau 4,59 persen. (eko/ryan/berbagai sumber)