![]() |
Padang, Khazminang.id-- Sepasang muda-mudi digerebek warga di salah satu rumah kos di Jalan Legislatif, Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, lantaran diduga berbuat mesum, Senin (27/6).
Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Padang, Deni Harzandy mengatakan, usai mendapat laporan dari warga setempat, pihaknya langsung menerjunkan personelnya ke lokasi untuk menggelandang sepasang muda-mudi itu ke Mako Satpol PP.
"Kita lakukan penjemputan kepada sepasang ABG tersebut. Diketahui, ABG tersebut berinisial DG (22) dan FA (23), yang terlebih dahulu telah diamankan warga setempat," ujar Deni Harzandy kepada wartawan.
Kata Deni, sepasang muda-mudi tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Keduanya telah kita amankan untuk didata dan kita akan panggil kedua orang tua mereka, serta membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatan mereka. Setelah itu baru kita serahkan ke orang tuanya," tuturnya.
Sementara, Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim Nafis berterima kasih kepada masyarakat yang telah aktif dalam menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di daerahnya masing-masing.
"Kita ucapkan terima kasih dan apresiasi, jangan sampai main hakim sendiri. Kemudian kepada orang tua, agar memantau kegiatan anak-anak kita, jangan sampai mereka terjerumus ke arah pergaulan bebas," pungkas Mursalim. (han)