Tua Peijat, Khazminang-- Seorang turis asing asal Amerika Serikat, Eric (38), yang diduga menganiaya anak di bawah umur, DCS (15) warga Dusun Muaro Taikako Timur, Desa Taikako Kecamatan Sikakap ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek setempat.
Kejadian tersebut berawal dari kematian anjing milik Eric pada selasa malam (30/6) lalu.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban mengalami luka pada bagian bibir. Sehingga pelaku kita tetapkan sebagai tersangka," kata AKP. Tirto Edhi Kapolsek Sikakap, Selasa (7/7).
Lebih lanjut Tirto menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap pelaku melalui pengacaranya namun tersangka tidak datang.
Meski demikian, dalam minggu ini akan dijadwalkan kembali pemanggilan terhadap tersangka.
Pada insiden tersebut, kata Tirto, tersangka menuduh korban yang membunuh anjing miliknya, sehingga memukul korban berulang kali.
Sementara itu informasi yang digali dari warga setempat, imbuhnya, mereka mengatakan anjing tersangka mati karena berkelahi dengan anjing lainnya, kebetulan si korban melihat anjing tersangka mati di pinggir pantai lalu menyampaikan kepada tersangka.
Namun, niat baik korban malah berbuah tudingan membunuh anjing tersangka sehingga menjadi korban penganiayaan dan dipukuli berulang kali hingga mengalami luka pada bibir atas dan bawah
Sebelumnya diberitakan, seorang warga asing asal Amerika Serikat, Eric (38) yang tinggal dan membangun resort di pulau Sibigeu Desa Malakopak, Kecamatan Pagai Selatan dilaporkan warga ke pihak Kepolisian setempat atas dugaan kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur (15/pelajar), DCS yang merupakan warga Dusun Muaro Taikako Timur, Desa Taikako, seperti dilansir covesia.com.
"Insiden pemukulan korban terjadi selasa (30/6) sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu korban menyampaikan kepada pelaku bahwa anjing miliknya mati dipinggir pantai dan teman-teman korban juga melihatnya," kata AKP Tirto Edhi Kapolsek Sikakap, Senin (6/7).
Mendengar hal tersebut, pelaku langsung menghampiri anjing miliknya yang sudah tak bernyawa. Ia berbalik menuduh anak-anak tersebut yang membunuh anjingnya dan kemudian pelaku memegang korban dan langsung dipukuli berulang kali.
Karena takut, teman-teman korban yang lainnya segera kabur.
Keluarga korban tidak menerima atas insiden pemukulan ini dan melaporkan kejadian ke Polsek Sikakap dengan Laporan Polisi Nomor: LP/18/K/VII/2020/Polsek, rabu ( 01/7/2020) terkait dugaan Perkara Penganiayaan.
Sementara itu Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Dody Prawiranegara mengatakan bahwa ia sudah memerintahkan Kapolsek Sikakap untuk memproses kasus dugaan perkara penganiayaan tersebut sehingga warga asing di Mentawai jera dan tidak semena-mena terhadap warga di Mentawai khususnya.
Selain itu, berdasarkan keterangan Sekretaris Disparpora Mentawai, Aban Barnabas ternyata legalitas, rekomendasi tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dan izin usaha resort di pulau Sibigeu yang sedang dibangun pelaku belum diterima atau terdaftar.
Hingga saat ini, kasus penganiayaan dalam tahap pemanggilan tersangka dan saksi-saksi dinyatakan sudah lengkap. (*/Erik Virmando)