×

Iklan


Didakwa Mencuri HP dan Rokok, Bocah 16 Tahun Jalani Sidang di PN Padang

02 Juni 2021 | 16:41:20 WIB Last Updated 2021-06-02T16:41:20+00:00
    Share
iklan
Didakwa Mencuri HP dan Rokok, Bocah 16 Tahun Jalani Sidang di PN Padang
Ilustrasi. NET

Padang, Khazminang.id-- Didakwa melakukan tindak pidana pencurian, terdakwa berinisial OJ (16), warga Dusun Puro, Desa Muara Siberut, Kecamatan Siberut Selatan, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (2/6).

"Pada tanggal 7 Maret 2021, sekitar pukul 03.00 WIB, terdakwa OJ bersama rekannya EC (tuntutan terpisah), pergi ke pantai melihat sampan milik EC. Saat dalam perjalanan, keduanya melihat rumah Jon Sikapar (korban) yang jendela rumahnya terbuka," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lily Maria, saat membacakan dakwaannya.

Ditambahkannya, saat keduanya masuk ke dalam rumah korban melalui jendela yang terbuka, keduanya mengambil dua slop rokok merek Surya yang diletak di rak warung milik korban.

    "Tak hanya itu, EC mengambil satu unit handphone yang sedang dicas di atas meja, lalu keduanya pergi," ujar JPU.

    Disebutkan JPU, keduanya pun membagi rokok tersebut dan satu unit handphone merek Samsung, dipakai sendiri oleh EC.

    "Akibat perbuatannya, korban melapor ke polisi dan mengalami kerugian Rp3.300.000," sambung JPU.

    Terdakwa OJ dijerat Pasal 363 KUHP jo nomor 1 tahun 2012, tentang Perlindungan Anak.

    Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH), tidak keberatan atas dakwaan JPU. Sehingga sidang yang diketuai oleh Hakim Tunggal, Juandra, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

    Dari pantauan wartawan, sidang tersebut tampak tertutup untuk umum karena terdakwa merupakan anak di bawah umur (anak berhadapan dengan hukum/ABH). (Murdiansyah Eko)