×

Iklan


Di Sumbar, Baru 65,4 Persen Tanah Wakaf Bersertifikat

30 Juni 2022 | 14:59:04 WIB Last Updated 2022-06-30T14:59:04+00:00
    Share
iklan
Di Sumbar, Baru 65,4 Persen Tanah Wakaf Bersertifikat
Ilustrasi. NET

Padang, Khazminang.id-- Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama mencatat, hingga saat ini, di Sumatera Barat (Sumbar) baru 3.825 dari 5.846 titik lokasi tanah wakaf seluas lebih dari 684 hektare atau 65,4 persen yang sudah memiliki sertifikat.

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy mengakui literasi masyarakat Sumbar terkait zakat maupun wakaf belum cukup baik. Padahal, potensi yang bisa dihimpun dari zakat dan wakaf untuk kemaslahatan sangat besar.

Hal itu diungkapkannya saat menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Sumbar dan Kanwil Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sumbar, Rabu (29/6).

    "Bayangkan besarnya potensi yang bisa kita manfaatkan untuk kemaslahatan umat, jika literasi dan partisipasi masyarakat terkait zakat dan wakaf ini dapat kita tingkatkan," ungkap Audy.

    Pada kesempatan itu, Audy juga turut memberikan apresiasi atas kerja sama kedua belah pihak agar segera melakukan percepatan sertifikasi tanah wakaf yang berada di wilayah Provinsi Sumbar.

    Wagub juga menyarankan agar nantinya tanah wakaf yang sudah bersertifikat, jangan hanya menjadi aset diam, tetapi dapat dimanfaatkan secara produktif untuk ekonomi umat maupun aktivitas sosial.

    "Saya sepakat jika tanah-tanah wakaf ini diproduktifkan, kita bisa rangkul kepala daerah serta masyarakat di kabupaten dan kota. Tanah wakaf ini mau diapakan, apakah jadi pusat pendidikan, diberdayakan untuk pertanian, perikanan, peternakan, atau panti-panti sosial," kata Wagub.

    Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, Helmi menyampaikan, penandatanganan PKS tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut dari MoU program percepatan sertifikasi tanah wakaf oleh kedua kementerian terkait pada 15 Desember 2021 lalu.

    "PKS ini nantinya akan diturunkan secara teknis ke tingkat kabupaten dan kota, di mana KUA setempat berperan sebagai pejabat pembuat akta wakaf yang menjadi pintu masuk sebelum sertifikasi diproses oleh ATR/BPN," ujar Helmi.

    Helmi berharap, 2.021 lokasi tanah wakaf yang belum bersertifikat dapat segera diproses penyertifikatan secara bertahap hingga tahun 2024 nanti.

    Menanggapi hal itu, Kepala Kanwil ATR BPN Sumbar, Syaiful menuturkan, saat ini pihaknya tengah melaksanakan pekerjaan pendaftaran tanah aset wakaf.

    Dari hasil pekerjaan tersebut, saat ini terdapat 1.037 lokasi tanah wakaf yang siap untuk diajukan untuk disertifikasi oleh ATR/BPN.

    Ia berpandangan, banyaknya tanah wakaf yang belum dimanfaatkan secara optimal dikhawatirkan menjadi potensi konflik sengketa di kemudian hari. 

    Oleh karena itu, senada dengan apa yang disampaikan Wagub Audy, ia juga menyarankan agar wakaf diproduktifkan dengan pemberian hak guna bangunan di atas tanah wakaf tersebut.

    "Sehingga masyarakat bisa berusaha di atas tanah itu dengan perjanjian-perjanian tertentu. Kalau hanya disertifikatkan, didaftarkan untuk menjadi aset tentu sangat disayangkan," ujar Syaiful. (Rina Akmal)