×

Iklan


Daftar Mobil di Bawah 1.500 cc yang Tak Dapat Diskon PPnBM dari Pemerintah

16 Februari 2021 | 15:31:29 WIB Last Updated 2021-02-16T15:31:29+00:00
    Share
iklan
Daftar Mobil di Bawah 1.500 cc yang Tak Dapat Diskon PPnBM dari Pemerintah
Beberapa mobil ini tak dapat diskon pajak mobil baru. DETIK

Jakarta, Khazminang.id-- Pemerintah menyetujui usulan diskon pajak mobil baru. Relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ini diwujudkan untuk membangkitkan industri otomotif.

Seperti diketahui, industri otomotif tergerus selama pandemi COVID-19. Produksi dan penjualan mobil pun anjlok hingga lebih dari 40% tahun lalu.

Pemerintah berencana membantu membangkitkan industri otomotif dengan pemberian diskon pajak mobil baru. Ada tiga skema, yaitu diskon PPnBM 100% pada tiga bulan pertama, diskon PPnBM 50% di tiga bulan berikutnya, dan diskon PPnBM 25% di periode ketiga.

    Tujuan dari pemberian diskon pajak mobil baru ini adalah untuk meningkatkan produksi kendaraan. Berdasarkan data Kementerian Perindustrian diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit. Estimasi terhadap penambahan output industri otomotif juga diperkirakan akan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp 1,4 triliun.

    "Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

    Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya. Airlangga menambahkan, dalam menjalankan bisnisnya, industri otomotif dinilai memiliki keterkaitan dengan industri lainnya (industri pendukung), di mana industri bahan baku berkontribusi sekitar 59% dalam industri otomotif.

    "Industri pendukung otomotif sendiri menyumbang lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp700 triliun," ujar Airlangga.

    Industri otomotif juga merupakan industri padat karya, saat ini, lebih dari 1,5 juta orang bekerja di industri otomotif yang terdiri dari lima sektor, yaitu pelaku industri tier II dan tier III (terdiri dari 1000 perusahaan dengan 210.000 pekerja), pelaku industri tier I (terdiri dari 550 perusahaan dengan 220.000 pekerja), perakitan (22 perusahaan dan dengan 75.000 pekerja), dealer dan bengkel resmi (14.000 perusahaan dengan 400.000 pekerja), serta dealer dan bengkel tidak resmi (42.000 perusahaan dengan 595.000 pekerja).

    Mengingat untuk memulihkan produksi kendaraan, relaksasi pajak ini akan diberikan kepada mobil-mobil yang diproduksi di dalam negeri. Tak semua mobil yang bisa mendapatkan diskon pajak mobil baru ini. Diskon PPnBM mobil ini berlaku khusus untuk mobil dengan mesin sampai dengan 1.500 cc dengan kandungan lokal 70%.

    Berikut kategori mobil yang dapat diskon pajak mobil baru hingga 100%:

    1. Mobil dengan mesin ≤ 1.500 cc berpenggerak dua roda atau 4x2.

    2. Sedan dengan mesin ≤ 1.500 cc.

    Diskon pajak ini ditujukan untuk mobil yang diproduksi di dalam negeri dengan komponen lokal 70% atau lebih. Artinya, tak semua mobil 4x2 atau sedan bermesin ≤ 1.500 cc yang mendapat diskon PPnBM ini.

    Ada beberapa mobil yang tidak akan mendapatkan diskon pajak mobil baru. Soalnya, mobil-mobil itu masih diimpor utuh (completely built-up/CBU) dari luar negeri, bukan hasil rakitan dalam negeri. Apa saja?

    Di kelas sedan dengan mesin ≤ 1.500 cc, yang berhak mendapatkan diskon pajak mobil baru hanya Toyota Vios. Sisanya, seperti Honda City dan Honda Civic tidak dapat diskon pajak karena masih impor utuh dari Thailand.

    Sementara di kelas mobil 4x2 ≤ 1.500 cc, mobil-mobil yang tidak dapat diskon pajak mobil baru antara lain:

    - Daihatsu Sirion (CBU Malaysia)

    - Honda Civic Hatchback (CBU Thailand)

    - Kia Picanto (CBU Korea)

    - Kia Seltos (CBU India)

    - Mazda2 (CBU Thailand)

    - MG ZS (CBU Thailand)

    - MG HS (CBU Thailand)

    - Mitsubishi Eclipse Cross (CBU Jepang)

    - Renault Kwid Climber (CBU India)

    - Renault Triber (CBU India)

    - Suzuki Ignis (CBU India)

    - Suzuki Baleno (CBU India)

    - Suzuki SX4 S-Cross (CBU India)

    - Volkswagen Polo (CBU India).

    Tak cuma itu, mobil-mobil di kelas low cost green car (LCGC) kemungkinan juga tidak mendapatkan diskon pajak mobil baru. Soalnya, jenis pajak yang didiskon adalah PPnBM. Sementara mobil-mobil LCGC sejak kelahirannya sekitar tahun 2013 lalu sudah bebas PPnBM alias PPnBM 0%. Peraturan terkait PPnBM LCGC 3% baru akan berlaku sekitar akhir tahun 2021 ini. Jadi, saat diskon pajak mobil baru berlaku nanti, kemungkinan harga LCGC masih tetap sama.

    Adapun LCGC yang tidak mendapat diskon pajak mobil baru antara lain Toyota Agya, Toyota Calya, Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, Honda Brio Satya dan Suzuki Karimun Wagon R. (han/dtc)