×

Iklan


Curi Barang Bukti 1,9 Kg Emas karena Terlilit Utang, Pegawai KPK Dipecat!

08 April 2021 | 13:16:02 WIB Last Updated 2021-04-08T13:16:02+00:00
    Share
iklan
Curi Barang Bukti 1,9 Kg Emas karena Terlilit Utang, Pegawai KPK Dipecat!
Ilustrasi.

Jakarta, Khazminang.id-- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan secara tidak hormat pegawai berinisial IGAS karena terbukti mencuri barang bukti berupa emas seberat 1.900 gram.

Emas tersebut merupakan barang rampasan dari terpidana kasus korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

"Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat," ucap Ketua Majelis, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (8/4).

    IGAS merupakan anggota Satuan Petugas KPK yang memang memiliki ranah pekerjaan terhadap pengelolaan barang bukti hasil rampasan korupsi.

    "Kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota Satgas yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK," terang Tumpak.

    Ia menuturkan IGAS mencuri emas lantaran terlilit utang. Adapun sebagian emas sudah digadaikan.

    "Sebagian dari barang bukti yang sudah diambil ini, yang dikategorikan pencurian atau penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan dana untuk bayar utang-utangnya," pungkas Tumpak.

    Tumpak menambahkan bahwa KPK sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait peristiwa tindak pidana tersebut. (han/cnn)