SALINAN Pergub No. 17 tahun 2021. INS |
Padang, Khazminang.id-- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengeluarkan Peraturan Gubernur Sumbar No. 17 tahun 2021 tentang penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
"Ketentuan ini berlaku 1 bulan untuk pembayaran terhitung mulai tanggal 7 Juni hingga 30 Juni 2021," ujar Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah.
Dikatakan, lahirnya Pergub No. 17 tahun 2021 tentang penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB itu, antara lain karena menimbang terjadinya pelemahan ekonomi pada masa pandemi Covid-19.
"Lewat Pergub ini, wajib pajak kendaraan bermotor di Sumbar diberikan kemudahan dengan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran," kata Mahyeldi. Ryan Syair