Jakarta, Khazanah – Bank Indonesia
(BI) menyebut masyarakat dapat melakukan penukaran uang Rupiah di 4.264 titik
layanan kantor bank umum yang tersebar di seluruh Indonesia terhitung mulai
Jumat (15/3/2024) sampai Minggu (7/4/2024).
BI juga menyediakan opsi layanan
penukaran uang Rupiah melalui Layanan Kas Keliling di lokasi-lokasi strategis
seperti pasar tradisional dan modern, dan Kas Keliling Susur Sungai di beberapa
wilayah.
Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, BI
bersama perbankan akan menyediakan Layanan Penukaran Terpadu pada 28-31 Maret
2024 di Istora Senayan. Di daerah, hal serupa akan diselenggarakan antara lain
di stadion dan alun-alun kota.
Sementara itu, mulai tanggal 2-5 April
2024 Bank Indonesia menambah lokasi layanan penukaran di jalur mudik melalui
Program BI Peduli Mudik, yaitu di rest area jalan tol dan hub transportasi
seperti pelabuhan dan stasiun kereta.
Untuk layanan penukaran uang Rupiah baik melalui kas keliling
(kecuali kas keliling Susur Sungai), layanan penukaran terpadu, dan BI peduli
mudik, masyarakat diharapkan memesan penukaran terlebih dahulu melalui Aplikasi
PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah) : https://pintar.bi.go.id.
Berikut cara pemesanan yang bisa
dilakukan oleh masyarakat.
1. Pemesanan dilakukan melalui PINTAR
(https://pintar.bi.go.id/)
2. Pemesanan dilakukan menggunakan
NIK-KTP.
3. NIK-KTP yang telah digunakan untuk
melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah dengan status menunggu pelaksanaan
penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran
hingga melewati hari penukaran.
Contoh: NIK KTP 3204054534 telah
digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran tanggal penukaran 27 Februari
2024.
NIK KTP tersebut tidak dapat digunakan
untuk melakukan pemesanan kembali hingga tanggal 27 Februari 2024.
Pada tanggal 28 Februari 2024, NIK KTP
tersebut dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran.
3. Bukti pemesanan penukaran akan
dikirimkan melalui e-mail yang telah didaftarkan, atau dapat langsung diunduh
melalui PINTAR pada saat masyarakat selesai melakukan pengisian data pemesanan.
4. Pemesanan dapat dilakukan selama
kuota penukaran pada PINTAR masih tersedia.
Berikut cara penukaran yang bisa
dilakukan oleh masyarakat.
1. Penukaran hanya dapat dilakukan
pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Penukar wajib membawa bukti
pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dalam bentuk digital/cetak
yang telah disertai QR Code.
3. Masyarakat yang akan menukarkan
uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang
ditukarkan.
4. Tata cara pemilahan dan pengemasan
uang Rupiah yaitu: Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi
serta disusun searah. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban atau steples
untuk mengelompokkan.
Cara pemesanan melalui website PINTAR.
1. Masyarakat membuka PINTAR melalui
tautan https://pintar.bi.go.id/
2. Memilih menu “Penukaran Uang Rupiah
Melalui Kas Keliling”
3. Masyarakat memilih provinsi lokasi
kas keliling
4. Klik “Lihat Lokasi”
5. PINTAR menampilkan lokasi kas
keliling yang dapat dipilih dalam bentuk tabel
6. Setelah menentukan lokasi yang
diinginkan, masyarakat memilih jam operasional yang tersedia
7. Setelah itu, klik “Pilih” pada
lokasi kas keliling yang diinginkan
8. Masyarakat mengisi data pemesanan
meliputi NIK-KTP, Nama, nomor telepon, dan alamat email
9. Klik “Lanjutkan”
10. Masyarakat memilih pecahan uang
yang akan ditukarkan sesuai kebutuhan dengan jumlah maksimal sesuai paket
penukaran SERAMBI 2024 (maksimal Rp4.000.000,- dan maksimal per pecahan sesuai
paket).
11. Masyarakat dapat memilih “0” (klik
panah bawah) jika tidak ingin menukarkan pecahan tertentu, dan klik panah atas
apabila ingin menukar pecahan sesuai jumlah lembar yang telah ditetapkan.
12. Masyarakat mengisi jumlah lembar
UPK75 yang ingin ditukarkan
13. Masyarakat memilih “0” jika tidak
menukarkan UPK75
14. Klik captcha dan ikuti instruksi
yang ada
15. Mencentang checkbox pernyataan
data yang diisi adalah benar
16. Setelah selesai menentukan jumlah
pecahan, masyarakat memilih “Pesan”
17. PINTAR menampilkan resume bukti
pemesanan.
18. Masyarakat dapat download bukti
pemesananya dalam bentuk PDF dengan cara klik “Download Bukti Pemesanan” pada
bagian bawah halaman pemesanan.
19. Tercetak bukti pemesanan yang
diperoleh Masyarakat.