Padang, Khazanah – Saat ini marak ditemui kasus
penyalahgunaan data pribadi oleh orang lain untuk mengajukan pinjaman. Penggunaan data orang lain tanpa seizin yang bersangkutan untuk mengajukan
pinjaman atau jaminan apapun termasuk pinjol pada dasarnya merupakan sebuah
tindak kejahatan dan telah melanggar hukum yang serius. Untuk itu, perlu Anda ketahui tentang bagaimana cara cek KTP dipakai
untuk pinjol atau tidak. Cara paling mudah untuk mengetahui hal tersebut adalah
dengan memakai layanan SLIK OJK. Dimana
dalam layanan tersebut Anda akan diperlihatkan skor BI Checking. Skor tersebut
tidak hanya berlaku jika Anda pernah mengajukan pinjol saja, namun juga
pinjaman paylater.
Berikut cara mengecek KTP
menggunakan layanan SLIK OJK:
- Buka browser dan kunjungi
laman https://idebku.ojk.go.id. Laman tersebut bisa diakses menggunakan ponsel
maupun komputer.
- Setelah itu, pilih menu
‘pendaftaran’ pada halaman utama laman.
- Langkah selanjutnya
adalah klik ‘Perseorangan’ dan pilih ‘KTP’ sebagai identitas debitur.
- Selanjutnya Anda
diharuskan mengisi nomor KTP. Jika sudah maka klik ‘selanjutnya’.
- Anda juga diharuskan
mengisi data registrasi secara lengkap dan isi proses BI Checking.
- Unggah file KTP dan foto
diri sesuai instruksi yang diminta.
- Setelah itu tunggu
beberapa saat hingga OJK mengirimkan email berisi informasi nomor pendaftaran
Anda.
- Jika Anda sudah
mendapatkan nomor pendaftaran, Anda bisa langsung melakukan BI Checking melalui
status layanan.
OJK kemudian akan memproses
hasil BI Checking paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran. Skor BI
Checking dikategorikan ke dalam 5 poin:
Skor 1: Kredit Lancar,
artinya debitur selalu membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga
lunas tanpa pernah menunggak.
Skor 2: Kredit DPK atau
Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan
kredit selama 1-90 hari
Skor 3: Kredit Tidak
Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 91-120 hari
Skor 4: Kredit Diragukan,
artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 121-180 hari
Skor 5: Kredit Macet,
artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.