×

Iklan


Cara Cek Apakah KTP Dipakai untuk Pinjol

01 November 2023 | 08:30:53 WIB Last Updated 2023-11-01T08:30:53+00:00
    Share
iklan
Cara Cek Apakah KTP Dipakai untuk Pinjol

Padang, Khazanah – Saat ini marak ditemui kasus penyalahgunaan data pribadi oleh orang lain untuk mengajukan pinjaman. Penggunaan data orang lain tanpa seizin yang bersangkutan untuk mengajukan pinjaman atau jaminan apapun termasuk pinjol pada dasarnya merupakan sebuah tindak kejahatan dan telah melanggar hukum yang serius. Untuk itu, perlu Anda ketahui tentang bagaimana cara cek KTP dipakai untuk pinjol atau tidak. Cara paling mudah untuk mengetahui hal tersebut adalah dengan memakai layanan SLIK OJK. Dimana dalam layanan tersebut Anda akan diperlihatkan skor BI Checking. Skor tersebut tidak hanya berlaku jika Anda pernah mengajukan pinjol saja, namun juga pinjaman paylater.

Berikut cara mengecek KTP menggunakan layanan SLIK OJK:

- Buka browser dan kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id. Laman tersebut bisa diakses menggunakan ponsel maupun komputer.

    - Setelah itu, pilih menu ‘pendaftaran’ pada halaman utama laman.

    - Langkah selanjutnya adalah klik ‘Perseorangan’ dan pilih ‘KTP’ sebagai identitas debitur.

    - Selanjutnya Anda diharuskan mengisi nomor KTP. Jika sudah maka klik ‘selanjutnya’.

    - Anda juga diharuskan mengisi data registrasi secara lengkap dan isi proses BI Checking.

    - Unggah file KTP dan foto diri sesuai instruksi yang diminta.

    - Setelah itu tunggu beberapa saat hingga OJK mengirimkan email berisi informasi nomor pendaftaran Anda.

    - Jika Anda sudah mendapatkan nomor pendaftaran, Anda bisa langsung melakukan BI Checking melalui status layanan.

    OJK kemudian akan memproses hasil BI Checking paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran. Skor BI Checking dikategorikan ke dalam 5 poin:

    Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.

    Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 1-90 hari

    Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 91-120 hari

    Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 121-180 hari

    Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.