×

Iklan

DIDUGA INGIN LOLOSKAN PAMAN
Camat Tanjung Baru, Tanah Datar, Intervensi Pemilihan BPRN Tanjung Alam

01 Januari 2023 | 21:20:01 WIB Last Updated 2023-01-01T21:20:01+00:00
    Share
iklan
Camat Tanjung Baru, Tanah Datar, Intervensi Pemilihan BPRN Tanjung Alam

Padang, Khazminang.id--  Matahari  bersinar terang di langit cerah di Nagari Tanjuang Alam Kecamatan Tanjung Baru, Tanah Datar, Sabtu (31/12). Namun tidak demiian dengan hati sejumlah warga nagari yang terhampar dari lereng Gunung Marapi itu, yang terlihat sendu. Hal itu dikarenakan pengumuman pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) oleh Lembaga Musyawarah Perwakilan (LMP) nangari itu penuh dengan tanda tanya..

 

Betapa tidak, pada pemilihan untuk periode 2023-2029 itu, anggota BPRN yang kembali mencalonkan diri, merasa tidak puas dengan pelaksanaan pemilihan oleh LMP, ,ereka merasa ada banyak kejanggalan yang terjadi sebelum pemilihan dan selama proses pemilihan. Tersebut.

     

    Seperti dilansir News24.co.id, beberapa anggota BPRN yang kembali mencalonkan dirimenilai pembentukan LMP yang di SK kan oleh Wali Nagari Tanjuang Alam, sudah memiliki kecacatan.

     

    Pasalnya dalam Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 6 tahun 2015, Pembentukan LMP berdasarkan utusan unsur-unsur dalam nagari, seperti Niniak mamak, Alim Ulama, Cadiak pandai, Pemuda dan Bundo kanduang.

     

    Namun untuk utusan niniak mamak, tidak dilakukan mekanisme rapat niniak mamak oleh para  niniak Mamak tersebut, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tanjuang Alam mengutus tiga perwakilan dari unsur niniak mamak, tanpa melalui proses musyawarah niniak mamak sebagai mana mestinya, kemudian satu dari tiga utusan tersebut bukanlah niniak mamak.

     

    Wali Nagari M Zen Dt Ansalam Barambai Nan Mudo, setelah menerima surat dari Ketua KAN menolak untuk meng SK-kan utusan LMP dari unsur Niniak Mamak, karena alasan tidak sesuai peraturan yang ada. Namun saat dikembalikan Ketua KAN tetap memaksankan agar utusan yang telah dikirim tetap masuk kedalam LMP.

     

    Pimpinan dan Anggota BPRN tersebut menduga adanya desakan atau intimidasi dari Camat Tanjuang Baru kepada Wali Nagari untuk tetap mengeluarkan SK LMP sesuai dengan yang diutus oleh KAN tersebut.

     

    Pasalnya seorang utusan Niniak Mamak yang bukan penghulu tersebut merupakan Paman dari Camat Tanjung Baru. Selain itu selama proses pemilihan, Camat dan Ketua KAN sering terlihat mendampingi LMP dalam pertemuan-pertemuan.

     

    Para anggota BPRN tersebut juga mensinyalir adanya permainan dalam proses pemilihan sembilan anggota BPRN mendatang tersebut, telah dikondisikan oleh oknum-oknum anggota LMP untuk melulusan orang-orang tertentu.

     

    Hal ini patut diduga dengan adanya ujian tertulis yang pengumumanya tanpa rangking, dan adanya intimidasi panitia terhadap peserta tertentu saat wawancara, terutama kepada anggota BPRN yang kembali mencalonkan diri.

     

    “Saat wawancara kami anggota BPRN yang lama diwawancarai dengan gaya introgasi dan memakan waktu sampai satu setengah jam lebih, sedangkan peserta yang diduga akan diloloskan hanya sekitar 15 menit,” ucap Yahuza, yang diamini oleh beberapa anggota BPRN, Minggu (1/1).

     

    Selain kecurangan wawancara yang dilakukan LMP di atas, Yahuza dan kawan-kawan menemukan adanya kebocoran terhadap soal ujian tersebut.

     

    “Saya Sudah melaporkan kebocoran soal tersebut kepada Wali nagari, delapan jam sebelum pelaksanaan ujian,’ kata Yahuza. Dia mengatakan Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua BPRN Ali Wazir, langsung kepada Wali Nagari melalui Pesan singkat aplikasi biru.

     

    Wali Nagari M Zen Dt Ansalam, saat dikonfirmasi oleh media ini diruang kerjanya, Pakan Kamis Jalan Payakumbuh -Batusangkar, membenarkan adanya laporan kebocoran soal tersebut.

     

    Selain itu Wali nagari yang sudah menjabat selama 10 tahun ini, menyatakan dirinya sudah menolak utusan yang disampaikan Ketua KAN tersebut.

     

    “Saya sudah menolak dan mengembalikan, namun ketua KAN terus memaksa untuk tetap mengeluarkan SK LMP,” ujar pria berjambang ini. Namun ia tetap bersikukuh untuk tidak mengeluarkan SK LMP tersebut.

     

    Namun beberapa hari setelah pertemuan dengan Ketua KAN, Wali nagari mengaku didatangi oleh Camat Tanjung Baru Tanah Datar di ruang kerjanya, dan menyuruh wali Nagari tetap menerbitkan SK LMP tersebut walau ada pelangaran sebagaimana Perbup nomor 6/2015.

     

    “Saya mengeluarkan SK LMP setelah Camat menyuruh untuk tetap mengeluarkan SK tersebut, walau saya memberikan alasan adanya pelangaran,” kata mantan penyuluh pertanian tersebut. Dan mengaku saat didatangi oleh Camat ia didampingi oleh Kasi Pemerintahan,  Z Dt Panji Alam.

     

    Yahuza dan beberapa peserta yang tidak lolos mengaku akan menyurati Wali Nagari perihal kecacatan pembentukan BPRN periode 2023-2029 tersebut karena merasa dirugikan, dan mengaku meminta wali nagari untuk membatalkan proses yang sudah berlangsung. (*)