×

Iklan


Buruh Bakal Mogok Nasional, Jika Kenaikan 15 Persen UMP 2024 Tak Terpenuhi

20 November 2023 | 09:15:49 WIB Last Updated 2023-11-20T09:15:49+00:00
    Share
iklan
Buruh Bakal Mogok Nasional, Jika Kenaikan 15 Persen UMP 2024 Tak Terpenuhi

Jakarta, Khazanah – Serikat buruh tetap meminta kenaikan UMP 2024 hingga 15 persen. Jika tak terpenuhi, maka kelompok buruh dan pekerja siap menggelar aksi mogok nasional. Pasalnya Dewan Pengupahan unsur Pengusaha dan Pemerintah usul menetapkan upah minimum provinsi tahun depan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 besaran kenaikannya tidak lebih dari 4 persen.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, serikat buruh menolak kenaikan UMP 2024 dibawah 15 persen di seluruh Indonesia, termasuk UMP DKI Jakarta 2024.

"Dewan pengupahan unsur buruh DKI mengusulkan kenaikan upah minimum DKI adalah 15 persen. Sedangkan pengusaha yang diwakili Apindo DKI menginginkan kenaikan upah minimum berkisar 3-4 persen. Karena kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu," ungkapnya, Minggu (19/11/2023).

    Said Iqbal mengaku belum tahu apakah hal tersebut sudah diputuskan atau tidak oleh Pj Gubernur DKI Jakarta. Jika keinginan buruh tak terpenuhi, ia mengancam bakal melakukan aksi mogok nasional.

    "Bilamana usulan daripada unsur serikat buruh di Dewan Pengupahan DKI Jakarta tidak diterima, yaitu UMP 15 persen lagi plus upah sektoral minimal 5 persen, maka langkah yang akan diambil serikat buruh/pekerja di DKI Jakarta bergabung dengan serikat buruh di tingkat nasional akan mengadakan mogok nasional," tuturnya.

    Ia pun mengecam kelompok pengusaha yang bilang kalau istilah mogok nasional tidak dikenal dalam konstitusi. Menurutnya, aksi tersebut punya dua dasar hukum jelas.

    Pertama, mengacu pada UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dimana fungsi serikat buruh salah satunya mengorganisir aksi mogok kerja.

    "Dengan demikian, mogok nasional hanya istilah berdasarkan istilah di UU 21/2000, di tingkat nasional diorganisirnya," imbuh Said Iqbal.

    Dasar hukum kedua, ia melanjutkan, bentuk atau model mogok nasional adalah UU Nomor 9/1998 yang mengatur tentang penyampaian pendapat.

    "Di situ dikatakan, dalam UU 9/1998, unjuk rasa harus memberitahu tiga kali 24 jam. Setelah diberitahu, maka serikat buruh atau organisasi massa lainnya bisa melakukan unjuk rasa," kata Said Iqbal.

    Sebelumnya, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam beralasan, kenaikan UMP 2024 harus diikuti dengan peningkatan produktivitas guna mencegah terjadinya inflasi.

    "Kalau enggak bisa di-absorb dengan posisi peningkatan produktivitas, pasti akan keluar dalam bentuk kenaikan harga," ujar Bob, Minggu (19/11/2023).

    "Kalau semuanya nanti jadi kenaikan harga, ujungnya kan malah jadi inflasi. Akibatnya apa, kenaikan gaji yang sudah dilakukan itu enggak ada gunanya. Harga barang akan naik juga," ungkapnya.

    Menurutnya, desakan agar UMP 2024 naik 15 persen justru bakal memicu kenaikan inflasi. Alhasil peningkatan upah yang diterima pekerja akan diiringi oleh lonjakan harga.

    "Ambil contoh, buruh minta 15 persen diumumin lah kenaikan 15 persen. Gimana harga-harga barang? Melambung pasti. Lalu daya belinya tetap aja enggak akan tercapai lagi," bebernya.

    Bila hal ini terjadi, lanjutnya, pemerintah bakal mengakalinya dengan membuka keran impor lebih banyak guna memenuhi permintaan barang. Sehingga neraca perdagangan Indonesia yang sudah positif selama 42 bulan berisiko turun.

    "Kalau trade balance negatif, rupiahnya akan jatoh. Kalau rupiah jatoh, balik lagi, inflasi lagi. Jadi memang kita harus cari keseimbangan dalam kenaikan upah, jadi bukan menghindar," kata Bob.

    Oleh karenanya, pengusaha ingin agar upah minimum tahun 2024 tidak naik di atas 4 persen. Namun, Bob mempersilakan pengusaha atau perusahaan jika ingin menaikan gaji karyawannya di atas ketentuan itu.

    "Tapi, kalau ada perusahaan yang situasinya bagus, mampu, dan serikat pekerja sama manajemennya naik lebih tinggi dari itu, silakan. Tapi dilakukan secara bipartit di perusahaan tersebut," tuturnya. 

    Seperti deketahui rumusan terkait kenaikan UMP 2024 telah ketok palu. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam regulasi ini, pengaturan soal kenaikan upah minimum dihitung dengan menggunakan tiga komponen, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

    Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, kenaikan UMP 2024 tergantung dari angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah. Kewenangannya diberikan kepada dewan pengupahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang berdasarkan data milik Badan Pusat Statistik (BPS).

    "Data yang dipakai acuan dari BPS. Nanti akan kami sampaikan kepada gubernur," kata Menaker Ida di Jakarta, Selasa (14/11/2023).

    Lantas bagaimana cara menghitung kenaikan UMP 2024?

    Mengacu pada Pasal 26 ayat (4) PP 51/2023, formula penghitungan upah minimum adalah: UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1). Adapun UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan. Sementara UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan. Sedangkan untuk nilai penyesuaian upah minimum mengacu pada rumusan: (Inflasi + (PE X α)) X UM (t).Simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota. Ini merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.