Jakarta,
Khazanah – Serikat buruh tetap meminta kenaikan UMP 2024 hingga 15 persen. Jika
tak terpenuhi, maka kelompok buruh dan pekerja siap menggelar aksi mogok
nasional. Pasalnya Dewan Pengupahan unsur Pengusaha dan Pemerintah usul
menetapkan upah minimum provinsi tahun depan sesuai Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 51 Tahun 2023 besaran kenaikannya tidak lebih dari 4 persen.
Presiden
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, serikat
buruh menolak kenaikan UMP 2024 dibawah 15 persen di seluruh Indonesia,
termasuk UMP DKI Jakarta 2024.
"Dewan
pengupahan unsur buruh DKI mengusulkan kenaikan upah minimum DKI adalah 15
persen. Sedangkan pengusaha yang diwakili Apindo DKI menginginkan kenaikan upah
minimum berkisar 3-4 persen. Karena kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan
inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu," ungkapnya, Minggu
(19/11/2023).
Said
Iqbal mengaku belum tahu apakah hal tersebut sudah diputuskan atau tidak oleh
Pj Gubernur DKI Jakarta. Jika keinginan buruh tak terpenuhi, ia mengancam bakal
melakukan aksi mogok nasional.
"Bilamana
usulan daripada unsur serikat buruh di Dewan Pengupahan DKI Jakarta tidak
diterima, yaitu UMP 15 persen lagi plus upah sektoral minimal 5 persen, maka
langkah yang akan diambil serikat buruh/pekerja di DKI Jakarta bergabung dengan
serikat buruh di tingkat nasional akan mengadakan mogok nasional,"
tuturnya.
Ia
pun mengecam kelompok pengusaha yang bilang kalau istilah mogok nasional tidak
dikenal dalam konstitusi. Menurutnya, aksi tersebut punya dua dasar hukum
jelas.
Pertama,
mengacu pada UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dimana
fungsi serikat buruh salah satunya mengorganisir aksi mogok kerja.
"Dengan
demikian, mogok nasional hanya istilah berdasarkan istilah di UU 21/2000, di
tingkat nasional diorganisirnya," imbuh Said Iqbal.
Dasar
hukum kedua, ia melanjutkan, bentuk atau model mogok nasional adalah UU Nomor
9/1998 yang mengatur tentang penyampaian pendapat.
"Di
situ dikatakan, dalam UU 9/1998, unjuk rasa harus memberitahu tiga kali 24 jam.
Setelah diberitahu, maka serikat buruh atau organisasi massa lainnya bisa
melakukan unjuk rasa," kata Said Iqbal.
Sebelumnya, Ketua
Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam
beralasan, kenaikan UMP 2024 harus diikuti dengan peningkatan
produktivitas guna mencegah terjadinya inflasi.
"Kalau
enggak bisa di-absorb dengan posisi peningkatan produktivitas, pasti akan
keluar dalam bentuk kenaikan harga," ujar Bob, Minggu (19/11/2023).
"Kalau
semuanya nanti jadi kenaikan harga, ujungnya kan malah jadi inflasi. Akibatnya
apa, kenaikan gaji yang sudah dilakukan itu enggak ada gunanya. Harga barang
akan naik juga," ungkapnya.
Menurutnya,
desakan agar UMP 2024 naik 15 persen justru bakal memicu kenaikan inflasi.
Alhasil peningkatan upah yang diterima pekerja akan diiringi oleh lonjakan
harga.
"Ambil
contoh, buruh minta 15 persen diumumin lah kenaikan 15 persen. Gimana
harga-harga barang? Melambung pasti. Lalu daya belinya tetap aja enggak akan
tercapai lagi," bebernya.
Bila
hal ini terjadi, lanjutnya, pemerintah bakal mengakalinya dengan membuka keran
impor lebih banyak guna memenuhi permintaan barang. Sehingga neraca perdagangan
Indonesia yang sudah positif selama 42 bulan berisiko turun.
"Kalau
trade balance negatif, rupiahnya akan jatoh. Kalau rupiah jatoh, balik lagi,
inflasi lagi. Jadi memang kita harus cari keseimbangan dalam kenaikan upah,
jadi bukan menghindar," kata Bob.
Oleh
karenanya, pengusaha ingin agar upah minimum tahun 2024 tidak naik di
atas 4 persen. Namun, Bob mempersilakan pengusaha atau perusahaan jika ingin
menaikan gaji karyawannya di atas ketentuan itu.
"Tapi,
kalau ada perusahaan yang situasinya bagus, mampu, dan serikat pekerja sama
manajemennya naik lebih tinggi dari itu, silakan. Tapi dilakukan secara
bipartit di perusahaan tersebut," tuturnya.
Seperti
deketahui rumusan terkait kenaikan UMP 2024 telah ketok palu.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang
Pengupahan. Dalam regulasi ini, pengaturan soal kenaikan upah
minimum dihitung dengan menggunakan tiga komponen, yakni inflasi,
pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Menteri
Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, kenaikan UMP 2024 tergantung dari
angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah. Kewenangannya
diberikan kepada dewan pengupahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota
yang berdasarkan data milik Badan Pusat Statistik (BPS).
"Data
yang dipakai acuan dari BPS. Nanti akan kami sampaikan kepada gubernur,"
kata Menaker Ida di Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Lantas
bagaimana cara menghitung kenaikan UMP 2024?
Mengacu
pada Pasal 26 ayat (4) PP 51/2023, formula penghitungan upah minimum adalah: UM
(t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1). Adapun UM (t+1) merupakan upah
minimum yang akan ditetapkan. Sementara UM (t) adalah upah minimum tahun
berjalan.