Bupati Solok Selatan, Khairunas, ditanyai wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Rabu (8/5). |
Padang, Khazminang.id-- Bupati Solok Selatan (Solsel), Khairunas memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (8/5).
Pemanggilan terhadap orang nomor satu di Solok Selatan ini terkait dugaan penggunaan lahan hutan negara seluas 650 hektare untuk menanam sawit tanpa Hak Guna Usaha (HGU).
Setibanya di kantor Kejati Sumbar menggunakan mobil Fortuner warna hitam, Khairunas yang saat itu mengenakan kemeja putih langsung masuk naik menuju lantai empat.
Usai diperiksa hampir empat jam lamanya, Khairunas yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumbar itu langsung keluar melalui pintu depan menuju mobil.
Awak media yang telah menunggu sejak pagi terlihat, langsung menodong pertanyaan. Sayangnya, Bupati Solok Selatan tersebut enggan untuk berkomentar banyak.
"Tanya saja penyidik, ya," jawabnya singkat sembari langsung masuk ke mobil dan meninggalkan awak media yang sudah menunggu.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman mengatakan, kasus ini dilaporkan pada Maret lalu, dan surat perintah penyelidikannya baru terbit pada April 2024.
Hadiman yang turut didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Mustaqpirin juga menyebut, sebanyak 16 orang juga sudah diperiksa terkait kasus tersebut.
"(Pengelola) hutan sudah lama, sejak 2004. Status hutan HPK (kawasan hutan produksi). Kami kroscek dulu dengan ahli dari LHK untuk mengecek koordinat," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, penyidik memberikan 25 pertanyaan kepada Khairunas. Pemeriksaan terpaksa dihentikan lantaran yang bersangkutan izin untuk mengikuti agenda lain.
"Untuk jadwal berikutnya apabila tim melakukan pemeriksaan tambahan terhadap bupati (Khairunas), akan kami panggil kembali," ujarnya.
Hadiman belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan sementara. Menurutnya, penyidik saat ini masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan lainnya.
Selain bupati, beberapa pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Solsel juga turut dipanggil untuk dimintai keterangan.
Di antaranya Sekretaris Daerah, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung, Kepala Bidang PUPR, Kepala Bidang Kehutanan Dinas Pertanian.
Kemudian Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas PUTRP, hingga Wali Nagari Sungai Kunyit, Kecamatan Sangir Balai Janggo. (Murdiansyah Eko)