×

Iklan


Buntut Penolakan Pendaftaran, Adi-Romi Laporkan KPU Dharmasraya ke Bawaslu

08 September 2024 | 20:11:17 WIB Last Updated 2024-09-08T20:11:17+00:00
    Share
iklan
Buntut Penolakan Pendaftaran, Adi-Romi Laporkan KPU Dharmasraya ke Bawaslu
Adi Gunawan dan Romi Siska Putra bersama para pendukung

Tim paslon Adi Gunawan -Romi resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Bawaslu Dharmasraya setelah merasa dipermainkan oleh KPU dan ditolak pendaftaran mereka pada masa perpanjangan pendaftaran Cabup/Cawabup Dharmasraya. Jika tidak juga digubris, Adi-Romi akan terus menggugat melalui jalur hukum.

 Pulau Punjung, Khazanah -- Tim Kuasa Hukum pasangan Adi Gunawan-Romi Siska Putra hari Senin 9 September, resmi mengajukan permohonan penyelesaian  sengketa proses pendaftaran pilkada Dharmasraya ke Bawaslu setempat. 

Pengajuan proses tersebut dilayangkan karena KPU Dharmasraya menolak proses pendaftaran paslon yang diusulkan oleh Partai Nasdem dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 

    Kuasa Hukum pasangan Adi Romi, Pandong Spenra, S . H mengatakan , meskipun telah menyiapkan berkas permohonan berdasarkan kronologis persetujuan KPU terhadap proses pendaftaran yang disampaikan paslon Adi Gunawan-Romi Siska Putra pada Selasa dan Rabu (3 dan 4 September 2024) lalu ke Bawaslu Dharmasraya. 

    “KPU Dharmasraya telah menolak proses pendaftaran Adi Gunawan-Romi Siska Putra yang diajukan Partai Nasdem dan PKS. Hal ini telah merupakan pelanggaran karena menghalang-halangi hak partai politik yang dilindungi undang-undang,” katanya, melalui rilis yang diterima Khazanah.

    Menurutnya, selain menghalangi hak partai politik, sikap KPU Dharmasraya telah mencederai dan merugikan semangat demokrasi. “KPU telah memberikan waktu dan kesempatan kepada partai politik untuk melakukan perubahan komposisi parpol pengusul dan melakukan pendaftaran di masa perpanjangan agar demokrasi tetap hidup. Namun, pada pelaksanaannya KPU Dharmasraya justru menolak dan menghalang-halangi hak parpol dan paslon,” kata Pandong .

    Pihaknya meyakini Bawaslu Dharmasraya akan menerima permohonan yang dikeluarkannya sebagai upaya menyelamatkan proses pilkada. “Bukti dan kronologisnya terang benderang. Apalagi saat kejadian persetujuan pendaftaran tersebut, ada Komisioner Bawaslu Dharmasraya yang hadir. Sehingga kami sangat yakin permohonan yang kami ajukan ini akan ditetapkan menjadi pembentukan proses pilkada,” tutur p utra Ampang Kuranji ini.

    Pandong mengatakan berkas dan syarat-syarat pendaftaran yang dilewatkan ke KPU Dharmasraya beberapa waktu lalu telah lengkap dan memenuhi persyaratan sesuai PKPU Nomor 8 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

    “Sampai sangat aneh jika KPU Dharmasraya sebagai pengadil sekaligus penyelenggara dalam pemilu justru bermitra dengan alasan-alasan yang tidak masuk akal dan dibandingkan dengan aturan yang mereka buat sendiri,” papar alumni Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta ini.

    Karena itu ia meyakini Bawaslu Dharmasraya akan mengabulkan permohonan pembebasannya. Putusan akhir yang dimintanya adalah Bawaslu Dharmasraya menyatakan bahwa KPU harus menerima proses pendaftaran sekaligus menetapkan paslon Adi Gunawan-Romi Siska Putra sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Dharmasraya.

    “Bawaslu berhak menganulir keputusan KPU untuk menerima proses pendaftaran, menyatakan berkas pengajuan paslon Adi Gunawan-Romi Siska Putra memenuhi syarat, dan menetapkannya sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Dharmasraya dan menjadi peserta dalam pilkada 2024 ini,” tegasnya.

    Menurut Pandong, hal itu sangat mungkin dilakukan karena secara aturan hukum, Bawaslu memiliki tugas dan fungsi untuk menjaga dan mengawal berjalannya prinsip-prinsip demokrasi. Proses pendaftaran pilkada di Dharmasraya menjadi sorotan hingga tingkat nasional.

    Pasalnya, setelah sampai hari terakhir pendaftaran tanggal 29 Agustus, hanya ada satu paslon yang mendaftar. Sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2024 pasal 135, KPU memperpanjang proses pendaftaran untuk memungkinkan tidak terjadinya kotak kosong. Sehingga KPU kembali membuka pendaftaran pada tanggal 2-4 September lalu.

    Namun, KPU Dharmasraya justru menolak pendaftaran paslon Adi Gunawan-Romi Siska Putra pada tanggal 3 September. Sebelumnya, pengamat hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari juga menyoroti penomena demokrasi di Dharmasraya. Dalam cuitannya di X.com (twitter) F eri berkomentar apakah apakah KPU sehat?

    Adi Gunawan pun menataka bahwa dirinya merasa aneh melihat tindakan KPU Dharmasraya. “Pendaftaran diperpanjang, artinya kan diberi kesempatan kepada siapa pun untuk mendaftar, nah kami sudah mendaftar, lengkap dengan semua persyaratan yang diminta, apa lagi? Ini penzaliman luar biasa dari konspirasi yang didasari syahwat kekuasaan,” katanya. (habibie/eko)