×

Iklan


Bukittinggi Siapkan Ranperda Pariwisata Halal

15 Juli 2024 | 10:27:37 WIB Last Updated 2024-07-15T10:27:37+00:00
    Share
iklan
Bukittinggi Siapkan Ranperda Pariwisata Halal
Ibnu Asis

Bukittinggi, Khazanah - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bukittinggi Ibnu Asis, STP mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang menyiapkan tiga rancangan Perda inisiatif, salah satunya tentang pariwisata halal.

"Sebagai Kota wisata tentu kita perlu menyiapkan segala perangkat yang baik untuk pelaksanaannya pariwisata yang baik," ujar Ibnu Asis di sekretariat Wartawan Parlemen Bukittinggi (WPB) dalam acara podcast “Suara Dewan”, Sabtu (13/7).

Dikatakan, dalam terminologi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, pernah disebut pariwisata halal. Apa yang diinginkan Perda ini, kita ingin memberikan kepastian kepada pengunjung wisatawan dari mancanegara yang berasal dari negara-negara mayoritas muslim, bahwa pariwisata Kota Bukittinggi kehalalannya jelas.

    Artinya yang dimaksudkan kehalalan tersebut dari makanan minuman (kuliner) dan hotel tempat penginapan, dari dua sisi ini sudah menunjukkan pariwisata halal di Kota Bukittinggi. ada regulasi yang menuntut kita untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, menegaskan bahwa semua produk makanan, minuman, kosmetik, harus dipastikan kehalalannya, baik itu dari bahan baku dan proses pembuatannya.

    "Jika ada item yang memang dinyatakan diragukan kehalalannya, produk tersebut harus diberi label keterangannya, dan sebaliknya jika produk yang diproduksi halal, harus juga diberikan label halal, agar pembeli dapat mengetahui. Pemberlakuannya bulan Oktober 2024," ucapnya.

    Lebih lanjut dijelaskannya, Pasal 25 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, diantaranya adalah meletakan/mencantumkan label halal terhadap produk yang telah mendapat sertifikat halal, menjaga kehalalan produk yang telah memperoleh sertifikat halal, memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara produk halal dan tidak halal, memperbarui sertifikat halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.

    Ketentuan berikutnya dalam Pasal 38 menyebutkan kewajiban lainnya bagi penyedia makanan dan minuman yang telah memperoleh sertifikat halal untuk wajib mencantumkan label halal pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk dan/atau tempat tertentu pada produk, ungkap Ibnu Asis.

    Pariwisata konvensional dan pariwisata halal tentunya ada pembeda dari keduanya, baik itu dilihat dari pelayanannya maupun sistem pengelolaannya. 

    Kriteria umum pariwisata halal ialah memiliki orientasi kepada kemaslahatan umum, memiliki orientasi pencerahan, penyegaran, dan ketenangan, menghindari kemusyrikan dan khurafat, bebas dari maksiat, menjaga keamanan dan kenyamanan, menjaga kelestarian lingkungan, menghormati nilai-nilai sosial budaya dan kearifan lokal. (Iwin SB)