Ibnu Asis |
Bukittinggi,
Khazanah - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda) DPRD Kota Bukittinggi Ibnu Asis, STP mengungkapkan, pihaknya saat
ini sedang menyiapkan tiga rancangan Perda inisiatif, salah satunya tentang
pariwisata halal.
"Sebagai Kota wisata tentu kita perlu
menyiapkan segala perangkat yang baik untuk pelaksanaannya pariwisata yang
baik," ujar Ibnu Asis di sekretariat Wartawan Parlemen Bukittinggi (WPB) dalam
acara podcast “Suara Dewan”, Sabtu (13/7).
Dikatakan, dalam terminologi Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2009, pernah disebut pariwisata halal. Apa yang diinginkan Perda
ini, kita ingin memberikan kepastian kepada pengunjung wisatawan dari
mancanegara yang berasal dari negara-negara mayoritas muslim, bahwa pariwisata
Kota Bukittinggi kehalalannya jelas.
Artinya yang dimaksudkan kehalalan tersebut
dari makanan minuman (kuliner) dan hotel tempat penginapan, dari dua sisi ini
sudah menunjukkan pariwisata halal di Kota Bukittinggi. ada regulasi yang
menuntut kita untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang
Jaminan Produk Halal, menegaskan bahwa semua produk makanan, minuman, kosmetik,
harus dipastikan kehalalannya, baik itu dari bahan baku dan proses
pembuatannya.
"Jika ada item yang memang dinyatakan
diragukan kehalalannya, produk tersebut harus diberi label keterangannya, dan
sebaliknya jika produk yang diproduksi halal, harus juga diberikan label halal,
agar pembeli dapat mengetahui. Pemberlakuannya bulan Oktober 2024,"
ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, Pasal 25
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, diantaranya
adalah meletakan/mencantumkan label halal terhadap produk yang telah mendapat
sertifikat halal, menjaga kehalalan produk yang telah memperoleh sertifikat
halal, memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan,
penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara
produk halal dan tidak halal, memperbarui sertifikat halal jika masa berlaku
sertifikat halal berakhir dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada
BPJPH.
Ketentuan berikutnya dalam Pasal 38
menyebutkan kewajiban lainnya bagi penyedia makanan dan minuman yang telah
memperoleh sertifikat halal untuk wajib mencantumkan label halal pada kemasan
produk, bagian tertentu dari produk dan/atau tempat tertentu pada produk,
ungkap Ibnu Asis.
Pariwisata konvensional dan pariwisata halal
tentunya ada pembeda dari keduanya, baik itu dilihat dari pelayanannya maupun
sistem pengelolaannya.
Kriteria umum pariwisata halal ialah memiliki
orientasi kepada kemaslahatan umum, memiliki orientasi pencerahan, penyegaran,
dan ketenangan, menghindari kemusyrikan dan khurafat, bebas dari maksiat,
menjaga keamanan dan kenyamanan, menjaga kelestarian lingkungan, menghormati
nilai-nilai sosial budaya dan kearifan lokal. (Iwin SB)