×

Iklan


Bejat! Mantan Kepsek di Padang Panjang Ini Cabuli Siswanya Sendiri

14 Juni 2021 | 02:21:43 WIB Last Updated 2021-06-14T02:21:43+00:00
    Share
iklan
Bejat! Mantan Kepsek di Padang Panjang Ini Cabuli Siswanya Sendiri
Ilustrasi. NET

Padang Panjang, Khazminang.id-- Polres Padang Panjang mengamankan seorang oknum guru yang juga mantan kepala sekolah di salah satu SMP swasta di kota berjuluk Serambi Mekkah itu. Pria berinisial MS (33) itu, ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak didiknya sendiri, laki-laki berusia 14 tahun.

Pelaku diamankan setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban ke SPKT Polres Padang Panjang dengan nomor LP/105/V/Ren.4.2/2021/SPKT Unit II pada tanggal 25 Mei 2021 lalu tentang perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ferlyanto Pratama, Minggu (13/06/21) melalui pesan whatsappnya membenarkan jika ada oknum guru yang diamankan terkait perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang merupakan muridnya sendiri. Pelaku diamankan pada, Kamis (10/06/2021) lalu.

    “Pelaku berinisial MS, Lc (33), yang merupakan seorang guru dan memimpin salah satu yayasan pendidikan di Pitalah, Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar. Saat ini tersangka sudah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Ferlyanto.

    Kata kasat, MS melakukan hal tidak senonoh itu saat menjadi Kepala Sekolah di salah satu SMP swasta yang berada di Padang Panjang, pada waktu yang berbeda sejak Desember 2020 lalu.

    “Pengakuan tersangka kepada penyidik, ia membujuk korban untuk melakukan hal itu dengan mengatakan akan bisa membuat kepercayaan diri meningkat dan terakhir dilakukan MS di ruangan kepala sekolah SMP itu pada Februari 2021 lalu,” sebutnya.

    Tersangka MS, Lc ini kata Ferlyanto, disangkakan melanggar pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang-Undang No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang  No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

    “Ancaman hukumannya bisa sampai 15 tahun,” pungkas Kasat Ferly.

    Sementara itu Kepala Sekolah SMP tempat tersangka MS, Lc mengajar, Imaamul Muttaqiin, Sabtu (12/06/21) kepada media ini membenarkan jika MS, Lc adalah mantan kepala sekolah disini.

    “Sejak tanggal 01 Juni 2021 saya memang yang mengantikannya, karena pihak yayasan sudah memecat pak MS dengan tidak hormat karena sesuatu,” kata Imamul. Paul Hendri