×

Iklan


Baru Bebas, Residivis Narkoba di Padang Ini Masuk Bui Lagi

06 Desember 2022 | 15:34:54 WIB Last Updated 2022-12-06T15:34:54+00:00
    Share
iklan
Baru Bebas, Residivis Narkoba di Padang Ini Masuk Bui Lagi

Padang, Khazminang.id-- Tim Kuda Laut Polsek Bungus Teluk Kabung meringkus seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu di sebuah rumah di daerah Talawi, Kelurahan Bungus Selatan, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.

Kapolsek Bungus Teluk Kabung, AKP Eri Mayendi mengatakan, tersangka berinisial YO alias Bob (36), diringkus pada Sabtu (3/12) lalu, sekitar pukul 22.30 WIB.

"Pelaku yang merupakan warga Talawi, Kelurahan Bungus Selatan, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang ini baru saja menghirup udara bebas (residivis kasus yang sama)," kata AKP Eri, Senin (5/12).

    Dia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku YO, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa pelaku kerap melakukan transaksi jual beli narkoba di lokasi tersebut.

    "Mendapati laporan itu, petugas langsung bergerak ke TKP dan berhasil menangkap pelaku, serta melakukan penggeledahan hingga berhasil mengamankan barang bukti," katanya.

    Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 paket besar paket besar, 1 paket sedang, serta 1 paket kecil narkotika jenis sabu yang seluruhnya dibungkus di dalam plastik klip warna bening.

    "Kita juga amankan 2 gelas plastik tempat narkoba disimpan, 1 kaca pirek, beberapa bungkus kecil plastik klip bening, dan 1 unit HP merek Oppo F5 warna emas," tegas dia.

    Selanjutnya, kata Eri, pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Bungus Teluk Kabung guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

    "Pelaku dijerat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 112 Jo Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (khz)