×

Iklan

3 TERSANGKA DIBEKUK, 1 DPO
Ayahnya Bekerja di Tempat Korban, Sang Anak Malah Nekat Mencuri dengan Temannya

09 Juni 2020 | 19:16:57 WIB Last Updated 2020-06-09T19:16:57+00:00
    Share
iklan
Ayahnya Bekerja di Tempat Korban, Sang Anak Malah Nekat Mencuri dengan Temannya
Ketiga tersangka yang berhasil dibekuk polisi, satu di antaranya merupakan perempuan yang diduga sebagai penadah barang hasil curian itu.

Limapuluh Kota, Khazminang -- Entah apa yang terpikirkan oleh SOH alias James (21), warga Jorong Ketinggian, Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota ini. Pria muda itu nekat mencuri di tempat orang tuanya bekerja sebagai buruh di sebuah penginapan di Sharila Resort, kawasan Ketinggian.

Padahal, sang korban berinisial WY selama ini sudah menganggap James sebagai anak, sehingga tidak dicurigai setiap kali datang ke tempat orang tuanya bekerja itu. Namun sayang, kepercayaan itu tidak dipegang teguh oleh James. Tak hanya mencoreng nama baik orang tuanya, bahkan dia juga menuliskan tinta hitam dalam hidupnya.

Betapa tidak, James kini harus berurusan dengan polisi. Pihak kepolisian pun telah menetapkan dia sebagai tersangka atas kasus ini. Diketahui, dia melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah korban WY pada Sabtu (16/5/2020) lalu bersama seorang temannya berinisial AS yang kini masih diburu polisi.

    Waktu melancarkan aksinya, James bersama rekannya AS yang kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi itu berhasil menggasak sejumlah barang hasil curian, di antaranya mesin chainsaw, katrol derek, dua buah mesin potong rumput dan satu unit televisi.

    Usai menggasak barang-barang milik korban yang ditaksir senilai jutaan rupiah itu, pelaku James menitipkan hasil curian itu kepada salah seorang temannya berinisial DS (21) di kawasan Padang Rajo, Nagari Tanjung Pati. Namun, aksi pencurian itu akhirnya diketahui oleh korban WY, hingga ia membuat laporan ke Mapolres Limapuluh Kota.

    Laporan polisi korban pun langsung diterima dengan nomor LP/K/90/V/2020/Spkt LPK,  tanggal 30 Mei 2020. Menindak lanjuti laporan tersebut, jajaran Satreskrim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP Zul Andri didampingi KBO, Iptu Armi Ariosa langsung melakukan penyelidikan. 

    Setelah melalui rangkaian proses penyelidikan, akhirnya pelaku mengarah kepada James yang merupakan anak dari salah seorang pekerja di penginapan milik korban. Akhirnya, petugas berhasil membekuk James pada Rabu (3/6/2020) lalu sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian bersama seorang temannya berinisial AS.

    "Iya, dari hasil penyelidikan yang kita lakukan di tempat kejadian di Sharila Hotel, pelaku pencurian mengarah kepada tersangka James. Setelah ia kita bekuk di rumah orang tuanya, ia mengakui aksi pencurian itu bersama seorang temannya. Sementara hasil curian itu dititipkan kepada seorang temannya, dan ada yang telah dijual," kata Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Sri Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Zul Andri, Senin (8/6/2020).

    Ia mengatakan, selain meringkus kedua tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti hasil curian itu di rumah tersangka DS. Di rumah tersangka DS, Tim Reskrim juga meringkus seorang wanita berinisial SO yang diduga sebagai penadah barang hasil curian. Wanita berusia 44 tahun itu membeli barang curian (TV) dari tersangka James. 

    "Selain dua orang tersangka laki-laki, kita juga menangkap seorang wanita yang diduga sebagai penadah barang hasil curian," lanjut dia.

    Sementara, tersangka James saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres setempat, mengaku nekat melakukan pencurian pada bulan Ramadan itu karena terdesak untuk memenuhi kebutuhan hidup. 

    "Saya terdesak untuk memenuhi kebutuhan hidup pak," kata dia.

    Hingga kini, ketiga tersangka masih ditahan di Mapolres Limapuluh Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sementara satu tersangka lagi yang masih buron terus diburu. (Lili Yuniati)