×

Iklan

KABAR DARI MENKEU
ASN Sumbar Terima Gaji 13 Hari ini

10 Agustus 2020 | 15:16:12 WIB Last Updated 2020-08-10T15:16:12+00:00
    Share
iklan
ASN Sumbar Terima Gaji 13 Hari ini
ilustrasi

Padang, Khazminang.id – Para pegawai negeri, anggota TNI/Polri di Sumatera Barat boleh bernafas lega, karena terhitung hari ini Pemerintah Pusat sudah memutuskan untuk mencairkan pemberian gaji ke-13.

Para pegawai negeri dan anggota TNI/Polri serta para pensiunan dan veteran dipastikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menerima gaji ke-13 sebagaimana sudah dialokasikan dalam APBN 2020. Memang agak terlambat, tetapi menurut para pegawai itu sudah sangat menolong.

    “Sangat menolong, apalagi saat ini anak-anak memasuki tahun ajaran baru. Banyak kebutuhan yang mesti dipenuhi,” ujar Rita, seorang AS di kantor Gubernur Sumatera Barat.

    Menkeu menyebutkan bahwa semua satuan kerja di semua unit birokrasi pemerintah sudah boleh mengajukan permohonan pencairan. Untuk daerah, tiap-tiap Satker sudah boleh mengajukan SPM (Surat Permohonan Mencairkan Uang) ke Badan Keuangan Daerah. Dari Bekauda akan terbit SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana)

    Sementara itu Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI, Andin Hadiyanto menyebutkan bahwa sebetulnya sejak Jumat lalu para Satker sudah diminta mengajukan SPM. Mungkin ada yang siap cepat dalam pengadministrasian dan ada yang lambat.

    Sebelumnya, Presiden sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ke-13 Tahun 2020 kepada ASN, anggota TNI, Polri, Pegawai Non PNS, serta Penerima Pensiun atau Tunjangan termasuk Veteran RI.

    Dan kali ini para pejabat negera setingkat menteri hingga Presiden memang tidak memperoleh gaji ke-13. Namun, jika pada pemberian THR saat Idul Fitri yang lalu para pegawai setingkat eselon I dan II tidak menerima THR, maka pada pemberian gaji ke-13, seluruh pejabat eselon I dan II ikut menerima gaji ke-13.

    Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam PP tersebut diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli. Komponen gaji yang dibayarkan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.

    Secara total, anggaran gaji ke-13 mencapai Rp28,5 triliun pada tahun ini. Anggaran terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp14,6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat Rp6,73 triliun, pensiunan Rp7,86 triliun, dan yang berasal dari APBD untuk ASN daerah Rp13,89 triliun. n syafruddin al