ilustrasi |
Padang, Khazminang.id – Para pegawai negeri, anggota TNI/Polri di
Sumatera Barat boleh bernafas lega, karena terhitung hari ini Pemerintah Pusat
sudah memutuskan untuk mencairkan pemberian gaji ke-13.
Para pegawai negeri
dan anggota TNI/Polri serta para pensiunan dan veteran dipastikan oleh Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menerima gaji ke-13 sebagaimana sudah
dialokasikan dalam APBN 2020. Memang agak terlambat, tetapi menurut para
pegawai itu sudah sangat menolong.
“Sangat menolong,
apalagi saat ini anak-anak memasuki tahun ajaran baru. Banyak kebutuhan yang
mesti dipenuhi,” ujar Rita, seorang AS di kantor Gubernur Sumatera Barat.
Menkeu menyebutkan
bahwa semua satuan kerja di semua unit birokrasi pemerintah sudah boleh
mengajukan permohonan pencairan. Untuk daerah, tiap-tiap Satker sudah boleh
mengajukan SPM (Surat Permohonan Mencairkan Uang) ke Badan Keuangan Daerah.
Dari Bekauda akan terbit SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana)
Sementara itu Dirjen Perbendaharaan Kementerian
Keuangan RI, Andin Hadiyanto menyebutkan bahwa sebetulnya sejak Jumat lalu para
Satker sudah diminta mengajukan SPM. Mungkin ada yang siap cepat dalam
pengadministrasian dan ada yang lambat.
Sebelumnya, Presiden sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ke-13 Tahun 2020 kepada ASN, anggota TNI, Polri, Pegawai Non PNS, serta Penerima Pensiun atau Tunjangan termasuk Veteran RI.
Dan kali ini para
pejabat negera setingkat menteri hingga Presiden memang tidak memperoleh gaji
ke-13. Namun, jika pada pemberian THR saat Idul Fitri yang lalu para pegawai
setingkat eselon I dan II tidak menerima THR, maka pada pemberian gaji ke-13,
seluruh pejabat eselon I dan II ikut menerima gaji ke-13.
Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam PP tersebut diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli. Komponen gaji yang dibayarkan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.
Secara total, anggaran gaji ke-13 mencapai
Rp28,5 triliun pada tahun ini. Anggaran terdiri dari dana melalui APBN sebesar
Rp14,6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat
Rp6,73 triliun, pensiunan Rp7,86 triliun, dan yang berasal dari APBD untuk ASN
daerah Rp13,89 triliun. n syafruddin
al