Jakarta,
Khazanah – Tahun depan dipastikan akan dimulai pemindahan Aparatur Sipil Negara
(ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah
Azwar Anas mengatakan, pemerintah telah menyiapkan insentif bagi ASN yang pindah ke IKN.
"Jadi,
kami (Pemerintah) siapkan tunjangan pindah, tunjangan kemahalan, kepangkatan,
dan seterusnya," kata Anas di Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Namun,
Anaz mengatakan belum ditetapkan secara pasti berapa nilai insentif yang
akan diberikan tersebut. Besaran insentif terdiri atas komponen harga
kemahalan, risiko, hingga biaya kepindahan. Terkait jumlah ASN yang akan
dipindahtugaskan ke IKN pada gelombang pertama, Anas menyebut jumlah
tersebut sesuai dengan gedung yang telah siap dipakai mulai Juli 2024.
"Kemarin
sih simulasinya total 6.000 ASN sampai Juli, separuh kurang lebih 1.500-an
untuk ASN, dan separuhnya untuk polri," jelas Anas.
Saat
ini, lanjutnya, Kemenpan RB dan Kementerian Keuangan sedang merumuskan besaran
biaya insentif untuk para ASN. Anas menegaskan bahwa insentif yang diberikan
tersebut akan dihitung per orang dengan mempertimbangkan status keluarga.
Menurutnya, ASN yang sudah berkeluarga dan belum berkeluarga nantinya akan
diberikan tunjangan dan fasilitas berbeda.
"Misalnya,
belum ada suami atau istri, berarti tinggalnya di sharing apartment. Terus,
kalau yang sudah berkeluarga, maka (tempat tinggal) akan berbeda," kata
Anas.
Sebelumnya, Kementerian
PUPR tengah membangun Rumah Susun (Rusun) yang akan digunakan oleh ASN di IKN
Nusantara. Tak hany aitu, Kementerian PUPR juga
menyiapkan seluruh furnitur untuk mengisi rusun ASN di IKN.
Furnitur tersebut seluruhnya menggunakan produk dalam negeri.
Pada
intinya pembangunan IKN harus menggunakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
atau produk dalam negeri sebesar-besarnya. Penggunaan perabotan produk dalam
negeri ini juga tidak hanya digunakan untuk Rusun ASN, namun juga digunakan
untuk perabotan-perabotan pada gedung-gedung pemerintahan di IKN Nusantara. Namun,
untuk komponen-komponen terkait mechanical electrical yang belum bisa
diproduksi di dalam negeri, bisa dilakukan impor.