×

Iklan


ASN Penilap Dana Infak Masjid Raya Sumbar Bakal Disidang Besok

25 Oktober 2020 | 16:23:28 WIB Last Updated 2020-10-25T16:23:28+00:00
    Share
iklan
ASN Penilap Dana Infak Masjid Raya Sumbar Bakal Disidang Besok
ASN penilap dana infak Masjid Raya Sumbar berinisial YR, saat berada di ruang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang, beberapa waktu lalu.

Padang, Khazminang-- Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana infak Masjid Raya Sumbar dan APBD Biro Bina Mental dan Kesra tahun 2019 yang menjerat oknum ASN Pemprov Sumbar berinisial YR, segera disidang.

Rencananya, sidang perdana kasus ini akan digelar besok, tepatnya Senin (26/10) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

Hal itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Leba Max Nandoko melalui Panitera Muda (Panmud) Tipikor, Rimson Situmorang.

    "Sesuai yang ditetapkan oleh pengadilan, sidang perkara tersebut digelar hari Senin 26 Oktober 2020, dan pihak pengadilan sudah menetapkan majelis hakim yang menangani perkara itu," ujar dia kepada Khazminang, Minggu (25/10).

    Dari keterangan website resmi Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, tertulis Pitria Erwina yang akan menjadi Jaksa Penuntut Umum dan 3 majelis hakim yang menangani perkara dengan nomor register 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN tersebut.

    Adapun hakim yang menangani perkaranya yaitu Yose Ana Roslinda selaku hakim ketua, M Takdir dan Zaleka yang masing-masing selaku hakim anggota, serta Ari Sultoni selaku Panitera Pengganti (PP).

    Di tempat terpisah, Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), Basri G, saat menjadi narasumber di salah satu stasiun TV swasta, membenarkan perihal tersebut.

    "Untuk sidang perdana dilaksanakan pada Senin depan, dan untuk saksi yang diperiksa bisa dilihat pada waktu persidangan saja," ujarnya, Jumat (23/10) malam.

    Diberitakan sebelumnya, JPU sudah menyempurnakan dakwaan kasus dugaan penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumbar dan APBD Biro Bina Mental dan Kesra Sumbar 2019 ini.

    Penyempurnaan dakwaan ini dilakukan agar syarat formil dan materil dalam dakwaan bisa terpenuhi, sehingga dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.

    Sebelum penyempurnaan dakwaan dilakukan JPU, berkas kasus yang sempat menghebohkan publik Sumbar ini dinaikkan dari penyidikan ke tahap penuntutan, Kamis (10/9). Pada hari yang sama juga, JPU juga menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) dari penyidik.

    Seperti diketahui, oknum ASN Pemprov Sumbar berinisial YR, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewangan dana infak Masjid Raya Sumbar dan APBD Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar tahun 2019 oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar, Jumat lalu (19/6) lalu.

    YR diduga telah menyelewengkan dan melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) empat item dana. Antara lain infak Masjid Raya Sumbar Rp892,6 juta, dana Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tuah Sakato tahun 2018 sebesar Rp375 juta.

    Selain itu, dana sisa Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) tahun 2018 Rp92 juta, dan dana APBD Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar tahun 2019 Rp718 juta.

    Hasil penghitungan Tim Auditor Inspektorat Sumbar, total kerugian negara dalam kasus ini Rp1.754.979.804. Pasalnya, dana UPZ Tuah Sakato tahun 2018 sebesar Rp375 juta telah diganti tersangka.

    Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Nomor P435/L.3/FD.1/06/2020 tanggal 19 Juni 2020, Kejati Sumbar telah melakukan upaya paksa penahanan terhadap YRN di Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air Padang.

    Penahanan tersebut telah mempertimbangkan dua alasan, subjektif dan objektif. Alasan subjektif, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengurangi, dan merusak barang bukti. Alasan objektif, karena tersangka terancam pidana lima tahun penjara.

    YR dengan leluasa bisa memainkan empat item dana tersebut karena menjabat selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar tahun 2010-2019, Bendahara UPZ Tuah Sakato sekaligus Bendahara Masjid Raya Sumbar tahun 2014-2019.

    Atas perbuatannya, YR dijerat dengan pidana melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, 8, 9, Juncto 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang perbuatan berlanjut. (Murdiansyah Eko)