Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni saat memberikan keterangan kepada wartawan, usai rapat Paripurna Penyampaian Pertanggung Jawaban Ranperda di DPRD Pessel, Jumat (17/7). |
Painan, Khazminang-- Polemik pembangunan RSUD M. Zein Painan yang berada di Kabun Taranak Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, belum juga menemukan titik terang. Pasalnya, hingga saat ini hasil audit terkait mangkraknya pembangunan gedung baru rumah sakit itu belum disampaikan.
Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni mengatakan, dirinya tidak mau atau menunda menyampaikan hasil audit investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap pembangunan tersebut. Hal ini disebabkan seluruh anggota DPRD setempat, tidak hadir pada sidang paripurna penyampaian Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD tahun 2019, Jumat (17/7).
"Hasil audit BPKP itu sudah di tangan saya sebelum terjadinya Covid-19. Tapi saya tidak mau menyampaikan hasil audit BPKP terkait mangkraknya pembangunan RSUD M. Zein Painan pada hari ini. Saya ingin seluruhnya hadir dan saya siap untuk menyampaikannya secara terbuka dan untuk umum," kata Hendrajoni kepada wartawan usai pelaksanaan rapat paripurna.
Menurutnya, kehadiran anggota DPRD di daerah itu sangat penting. Sebab, bila semua anggota dewan saat penyampaian hasil audit BPKP tersebut tidak hadir, akan berdampak buruk kepada dirinya. Kecuali ada anggota DPRD yang berhalangan hadir, atau ada kepentingan lainnya.
"Untuk itu anggota DPRD ini hadir dan dengarkan agar semuanya jelas. Nanti di belakang banyak berbicara, tapi dia tidak mendengar, malah digoreng-goreng isu yang tidak benar," lanjut dia.
Lebih lanjut kata dia, secara aturan hukum, dirinya mengaku tidak pernah menghentikan pembangunan gedung baru itu secara sepihak, namun hanya menunda pembayaran pokok dan bunga pinjaman pada Pusat Investasi Pemerintah (PIP).
Penundaan pembayaran itu, kata dia, dikarenakan ada sesuatu yang salah dalam pengambilan kebijakan terhadap pinjaman. Apalagi ketika itu, masa jabatan bupati sebelumnya hampir habis, sehingga tidak diperbolehkan melakukan pinjaman.
"Saya siap menyampaikan hasil audit BPKP ini. Dari itu DPRD-nya hadir semua untuk mendengarkan, apakah dilanjutkan atau tidak pembangunan itu. Kalau semua mendengar, tentu bahasanya seragam keluar," jelasnya.
Ketika ditanya berapa kerugian negara terkait pembangunan tersebut, dirinya menyebut belum bisa berkomentar lebih banyak. Terkait penyampaian hasil audit BPKP itu, lagi-lagi Hendrajoni mengatakan, masih menunggu dari jadwal yang ditentukan anggota DPRD setempat.
Di samping itu, dia juga mempertanyakan terkait Kota Terpadu Mandiri (KTM) Lunang Silaut yang saat ini bermasalah, hingga disebut-sebut mengakibatkan kerugian negara puluhan miliar rupiah.
"Sekarang kok diam semuanya? Siapa yang melakukan itu? Apa mau sama dengan ini? Sekarang coba usut. Tugas pengawasan DPRD mana? Apa yang dilakukan oleh anggota DPRD sebelumnya. Sekarang sampai mangkrak itu dan jadi kandang, dan ini perlu dituntaskan, masa ini didiami," tegasnya.
Diketahui, pembangunan gedung baru RSUD M Zein dibiayai melalui pinjaman pemerintah daerah pada PIP sebesar Rp99 miliar, dengan tenor selama 5 tahun. Dari jumlah itu, Rp96 miliar dialokasikan untuk kegiatan pembangunan fisik gedung. Sedangkan sisanya yang Rp3 miliar dipakai untuk pembelian peralatan kesehatan.
Pelaksanaan proyek fisik mulai dilakukan pada 2015 dan ditargetkan selesai pada 2017. Akan tetapi, pada 2016, kegiatan pembangunan berhenti. Sampai saat ini, proses pembangunan fisik gedung sudah mencapai 80 persen. Sedangkan pinjaman yang terserap dari PIP masih sekitar Rp32 miliar. (Mil Hendrawandi)