![]() |
Jakarta,
Khazanah – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberikan
bantuan 600 ribu unit penanak nasi atau rice cooker secara gratis kepada
masyarakat. Hal ini dilakukan untuk mendukung pemanfaatan energi bersih yang
diharapkan dapat meningkatkan konsumsi listrik per kapita atau e-cooking
dan penghematan biaya masak.
Adapun
dasar pemberian bantuan ini dimuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun
2023 tentang Penyediaan Alat Masak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari mendorong pemanfaatan energi bersih
yang sebelumnya telah dilakukan di sektor industri atau transportasi, di
antaranya melalui penggunaan mobil listrik.
Menteri
ESDM Arifin Tasrif menyampaikan kalau saat ini tengah melakukan penyiapan data
calon penerima alat masak berbasis listrik/AML atau rice cooker gratis melalui
e-catalog. Hal ini berarti belum ada perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia
rice cooker gratis untuk masyarakat tersebut.
Namun
diakuinya, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk rice cooker gratis
ini sudah terbit.
"Alat
masak berbasis listrik (AML), status saat ini DIPA sudah terbit dan dalam
penyiapan data calon penerima dan penyiapan pengadaan melalui e-katalog,"
katanya di Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Arifin
pun menargetkan, program bagi-bagi rice cooker gratis ini dapat dilaksanakan
pada minggu keempat November 2023.
"Diharapkan
dapat kita laksanakan pada minggu keempat bulan November 2023. Sehingga
distribusi dapat segera dilaksanakan sampai dengan pertengahan Desember
2023," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal
Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P
Hutajulu mengaku hingga saat ini pihaknya telah mengantongi data 333 ribu calon
penerima rice cooker gratis.
"(Target
realisasi) Desember. Dari 500 ribu sudah masuk data sekitar 333 ribu per 14
November. Ini masih lagi divalidasi dan diverifikasi di lapangan supaya begitu
nanti beres sudah ada by name by address dan langsung bisa dikirimkan ke
masyarakat," jelasnya.
Rencana
tentang pemberian bantuan alat masak listrik ini telah ada sejak 2022 lalu.
Bahkan, Kementerian ESDM telah melakukan diskusi publik secara virtual bersama
Sub-Koordinator Perhubungan Komersial Tenaga Listrik Direktorat Pembinaan
Pengusahaan Ketenagalistrikan, Edi Pratikno, pada November tahun lalu.
Edi
menjelaskan bahwa penanak nasi ini akan diberikan kepada kelompok penerima
manfaat yang terdaftar dalam database Kementerian Sosial. “Penanak nasi
tersebut akan diberikan kepada kelompok penerima manfaat atau KPM, yang tentu
datanya mengacu pada Kementerian Sosial,” kata Edi.
Ia
juga menyatakan bahwa penanak nasi listrik tersebut akan disalurkan ke seluruh
Indonesia melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) Kementerian
ESDM pada 2023. Paket program yang disediakan pemerintah adalah Rp 500 ribu per
keluarga penerima manfaat atau KPM. Menurutnya, penerima tidak memerlukan
penambahan daya.
Adapun
berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Permen ESDM Nomor 11 tahun 2023, beberapa syarat
untuk mendapatkan rice cooker gratis dari pemerintah adalah sebagai berikut:
1.
Pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan:
-
Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan
daya 450 volt-ampere (R-1/TR).
-
Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan
daya 900 volt-ampere dan 900 volt-ampere RTM (R-1/TR), atau
-
Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah daya
1.300 volt-ampere (R-1/TR).
2.
Merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML
Kemudian
pada pasal 3 ayat 2 dijelaskan bahwa calon penerima AML sebagaimana dimaksud
pada ayat 1 diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau
pejabat yang setingkat.
Sementara
spesifikasi rice cooker yang akan dibagikan oleh Kementerian ESDM diatur dalam
Pasal 10 ayat (3). Mulai dari memiliki kapasitas pengenal 1,8 liter sampai 2,2
liter, dilengkapi stiker bertuliskan “Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk
Diperjualbelikan”, yang tidak mudah luntur dan tidak mudah lepas.
Selain
itu, rice cooker gratis yang dibagikan pada program ini juga diutamakan produk
dan potensi dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat tingkat komponen
dalam negeri. AML juga harus berlabel SNI (Standar Nasional Indonesia) dan
memiliki label hemat energi.
Produk
AML juga wajib memenuhi tiga ketentuan mengenai standar peralatan listrik di
Indonesia.
Pertama,
berlabel SNI 7859:2013 Peranti listrik rumah tangga dan sejenis – Keselamatan –
Bagian 1: Persyaratan umum dan perubahannya.
Kedua,
SNI IEC 60335-2-15-2011 Peralatan listrik rumah tangga dan peralatan listrik
serupa – Keselamatan – Bagian 2-15: Persyaratan khusus untuk peralatan pemanas
cairan dan perubahannya.