Dua terdakwa yang diduga melakukan pembunuhan, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, dengan agenda pembacaan vonis pada beberapa waktu lalu. |
Padang, Khazminang-- Usai keluarnya vonis atas kasus yang menimpanya, dua terdakwa kasus pembunuhan di Pelabuhan Teluk Bayur yakninya Efendi Putra dan Eko Sulistiyono melalui kuasa hukumnya menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Barat.
Pihaknya berharap dengan mengajukan banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Barat dapat melihat kasus kedua terdakwa sebagai kekeliruan penegakan hukum. Sebab, menurutnya, majelis hakim pada Pengadilan Negeri Padang tidak mengurai fakta-fakta persidangan secara kongkret.
"Beberapa hari lalu, kami selaku kuasa hukum dari Efendi Putra dan Eko Sulistiyono, mengajukan akta banding. Dengan nomor 112/akta.pid/2020/PN Pdg atas nama Efendi Putra dan 110/akta.pid/2020/PN.Pdg atas nama Eko Sulistiyono," kata kuasa hukum terdakwa, Sonny Dali Rakhmat bersama tim, Jumat (6/11).
Dia berharap, majelis hakim dapat membebaskan kedua terdakwa. Sebab, kata dia, kedua terdakwa saat kejadian sedang menjaga aset negara dan dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang security.
"Harapannya klien kami lepas, karena mereka menjaga aset negara dalam melaksanakan tugasnya," sambung dia.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Yuni Hariaman, juga melakukan hal yang sama.
"Terhadap hal tersebut, kita juga banding," ujarnya ketika dihubungi awak media.
Terdakwa Eko Sulistiyono divonis oleh majelis hakim selama satu tahun dan enam bulan, sementara Efendi Putra divonis empat tahun dan enam bulan.
Menurut majelis hakim, terdakwa Eko Sulistiyono terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 dan Efendi Putra terbukti melanggar pasal 351 ayat 3.
Dalam pembacaan putusan tersebut, sempat diwarnai aksi teriakan oleh rekan seprofesi yang sama-sama bertugas di area Teluk Bayur.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan berbeda. Terdakwa Efendi dituntut tujuh tahun penjara dan terdakwa Eko dituntut dua tahun enam bulan penjara oleh JPU.
JPU berpendapat, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. (Murdiansyah Eko)