×

Iklan


AJI Padang Kecam Kapolres Pasaman yang Diduga Lecehkan Profesi Wartawan

10 Juni 2021 | 20:47:59 WIB Last Updated 2021-06-10T20:47:59+00:00
    Share
iklan
AJI Padang Kecam Kapolres Pasaman yang Diduga Lecehkan Profesi Wartawan
Ilustrasi pelecehan profesi wartawan. IST

Padang, Khazminang.id-- Jurnalis media online Covesia.com, Heri Sumarno mendapat perlakuan tak menyenangkan dari Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah. Heri dikata-katai dengan sebutan "bangsat" saat mengkonfirmasi berita melalui telepon.

Ketua AJI Padang, Aidil Ichlas mengatakan, dalam laporan dan bukti rekaman yang disampaikan kepada pihaknya, Heri mengatakan kejadian tersebut bermula saat ia berniat mengkonfirmasi berita penangkapan dua eskavator oleh Tim Opsnal Polres Pasaman yang terjadi pada Senin (7/6/2021).

"Untuk mengkonfirmasi dan memverifikasi fakta tentang operasi tersebut, ia menghubungi Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah pada Selasa, 8 Juni 2021 pukul 14.59, melalui chat di aplikasi pesan pendek, WhatsApp. Pesan pendek yang dilayangkan Heri tidak mendapatkan jawaban yang diharapkan," kata dia.

    Kemudian, malam harinya, sekira pukul 21.57 WIB, Heri kembali berupaya melengkapi atau menyeimbangkan liputannya soal penangkapan alat berat, dengan menelepon langsung Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah.

    "Hal ini dimaksudkan supaya komunikasi diharapkan lebih lancar dan Heri pun bisa merampungkan naskah beritanya, untuk kemudian dikirim ke editor," sambung dia.

    Disebutkan, namun AKBP Dedi Nur Andriansyah menyampaikan kata-kata yang tidak pantas pada Heri dalam sambungan telepon itu. "Bangsat. Mau apa kau?" katanya.

    Padahal Heri juga sudah menyebutkan identitas beserta berprofesi sebagai seorang wartawan. Selengkapnya ada dalam rekaman.

    Tanpa menjawab hal yang ditanyakan, Kapolres AKBP Dedi Nur Andriansyah mempersoalkan tentang soal judi yang sebelumnya dikonfirmasikan Heri.

    “Memang sebelumnya pada 30 Maret 2021 kemarin saya sempat mengkonfirmasi lewat WhatsApp terkait adanya permainan judi online di daerah Kabupaten Pasaman,” kata Heri.

    Namun konfirmasi yang berlangsung lewat WhatsApp itu, kata Heri, hanya dijawab formal saja oleh Kapolres Pasaman. Pada saat itu, dirinya juga tidak mendapatkan informasi lebih tentang judi online itu dari Kapolres Pasaman.

    "Akan tetapi saya tidak melanjutkan wawancara via telpon melihat respon dingin saja dari Kapolres tersebut. Dalam pikiran saya biarlah nantinya saat ada penindakan saja membuat berita lainya tentang judi itu,” Heri menjelaskan.

    Lebih lanjut dikatakan, sampai akhir wawancaranya kemarin malam yang berdurasi sekitar 00.01.07 itu, sama sekali tidak mendapatkan jawaban wawancara saya terkait operasi penangkapan itu dan hanya mendapatkan ocehan belaka.

    Menyikapi kejadian tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang menyatakan mengecam ucapan tidak sopan Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah pada Heri Sumarno pada saat ia melakukan tugas-tigas sebagai jurnalis sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

    Padahal, KEJ mengatur, dalam melaksanakan tugasnya, wartawan mengharuskan untuk memverifikasi fakta dan mengkonfirmasi informasi kepada pihak yang berwenang atau relevan.

    "AJI Padang juga menyesalkan sikap Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah dengan ucapannya tersebut terkesan melecehkan dan merendahkan profesi jurnalis. Padahal dalam bekerja jurnalis atau wartawan dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999," kata dia.

    Di samping itu, AJI Padang juga meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menegur Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah, sekaligus melakukan sidang etik, agar kejadian serupa tidak terulang.

    "Serta meminta semua elemen menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Siapapun dapat menggunakan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Pers dalam penyelesaian sengketa pers," pungkasnya. (han/rel/aji)