×

Iklan


Ada Upaya Pungli di Padang Panjang? Lapor ke Sini

23 November 2020 | 16:53:07 WIB Last Updated 2020-11-23T16:53:07+00:00
    Share
iklan
Ada Upaya Pungli di Padang Panjang? Lapor ke Sini
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Padang Panjang, Minang Sazali, saat memberikan arahan sekaligus sambutan.

Padang Panjang, Khazminang.id-- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Padang Panjang, Dwi Indrayati melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Minang Sazali mengimbau semua pihak melaporkan ke Unit Pemberantasan Pungli (UPP) bila ada menemukan praktik pungutan liar (pungli). 

Dikatakan, dukungan seluruh unsur, baik aparatur pemerintah maupun masyarakat, diperlukan dalam mengawasi praktik pungli ini. Hal itu lantaran pungli merupakan perbuatan melanggar hukum, meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Praktik pungli telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera,” papar Sazali pada acara Sosialisasi Pencegahan Pungli di Lingkungan Pemko Padang Panjang, Senin (23/11) di halaman Balaikota.

    Menurutnya, ketidakpastian pelayanan akibat prosedur pelayanan yang panjang dan melelahkan, merupakan salah satu faktor terjadinya pungli tersebut. Akibatnya, masyarakat mencari cara mendapatkan pelayanan secara cepat tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    Di sisi lain, penyalahgunaan jabatan atau kewenangan dan faktor ekonomi karena penghasilan yang tidak mencukupi kebutuhan hidup, dan tidak sebanding dengan tugas/jabatan yang diemban,  membuat seseorang terdorong untuk melakukan pungli.

    "Diperlukan berbagai upaya dan inovasi pelayanan, sehingga dapat mengurangi birokrasi yang panjang, guna memberantas pungli," ujarnya.

    Dipaparkan Sazali, inovasi bisa berupa penggunaan sistem pelayanan secara online, memberikan atensi terhadap persoalan pungli di lingkungan OPD masing-masing, serta mendorong Unit Pemberantasan Pungli untuk melaporkan kegiatan yang telah dilakukan berupa laporan tertulis serta dokumentasinya.

    Sosialisasi ini, bersamaan dengan apel pagi yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra yang dihadiri jajaran ASN Pemko Padang Panjang.

    Sonny menyampaikan, jangan sampai pungli terjadi di lingkungan Pemko. Penindakan bagi pegawai negeri yang terbukti melakukan pungli, selain diatur dalam Pasal 423 KUHP, juga dapat ditindak dengan Pasal 12 huruf e UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun.

    Tak hanya itu, dijelaskan Sonny, ASN yang terbukti terlibat dalam praktik pungli, juga terancam diberhentikan secara tidak hormat dan tidak mendapatkan hak pensiun. 

    Secara terpisah, Kepala Inspektorat Padang Panjang, Syahril menyampaikan, masyarakat yang melihat indikasi pungli, bisa langsung mendatangi Rumah Aspirasi, atau pihak kepolisian maupun kejaksaan.

    “Sekretariat UPP ada di Rumah Aspirasi. Silakan melapor ke sana. Atau hubungi nomor Lapor Wali di 08116690112, yang terhubung melalui SMS atau WhatsApp,” katanya. (Paul Hendri)