×

Iklan

HIDAYAT MELAPOR KE OMBUDSMAN
Ada Dugaan Maladministrasi Penambahan Rombel PPDB SMA di Sumbar

26 September 2022 | 15:07:57 WIB Last Updated 2022-09-26T15:07:57+00:00
    Share
iklan
Ada Dugaan Maladministrasi Penambahan Rombel PPDB SMA di Sumbar

Padang, Khazminang.id-- Anggota DPRD Sumbar, Hidayat melaporkan dugaan maladministrasi dalam penerbitan Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar Nomor: 420/3376/Sek-2022 tanggal 7 Juli 2022 tentang Pemenuhan Daya Tampung Peserta Didik Baru SMA/SMK.

"Akhirnya hari ini saya harus mengadu ke Ombudsman Sumbar soal penambahan rombongan belajar (lokal tambahan) untuk siswa yang tidak diterima melalui PPDB Online tahun 2022 kemarin," ujar dia, Senin (26/9).

Dirinya berharap Ombudsman melakukan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi yang berpotensi melanggar norma Pasal (2) Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

    "Serta Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA/SMK dan Sekolah Berasrama," papar Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar itu.

    Hidayat berujar, akibat SE tersebut, ada SMA di Kota Padang yang terpaksa menambah lokal baru untuk menampung siswa di SMA Negeri yang dilakukan tanpa online/tidak transparan (tanpa jalur zonasi, prestasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua).

    "Menurut saya ini sudah melanggar Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB yang menyatakan bahwa PPDB harus dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntebel, sehingganya dilakukan secara online," tegas dia.

    Baginya, kebijakan ini berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan merobek azas keadilan pada pelaksanaan PPDB.

    "Namun, dugaan maladministrasi atas keluarnya SE tersebut saya mengadu dan minta diperiksa/diuji oleh Ombudsman agar pada PPDB khususnya untuk SMA Negeri tidak terjadi lagi pada tahun mendatang," bebernya.

    Adapun dasar dan alasan lain dari laporan tersebut, yaitu banyaknnya keluhan dari orang tua calon siswa SMA, terutama di Kota Padang, yang tidak tertampung atau tidak diterima di SMA Negeri melalui sistem PPDB Online pada tahun 2022 lalu.

    Di sisi lain, Pemprov Sumbar melalui Dinas Pendidikan justru mengeluarkan kebijakan PPDB melalui penambahan Rombongan Belajar (Rombel) baru yang dilaksanakan secara offline. 

    Kemudian, penambahan rombongan belajar (rombel) bertentangan dengan Pasal 33 ayat (7) huruf a dan b Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang menyatakan pada huruf (a).

    "Bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda tidak boleh menambah jumlah rombongan belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan rombongan belajar dalam standar nasional pendidikan dan sekolah tidak memiliki lahan; dan atau (b) menambah ruang kelas baru (data sesuai sekolah tertera dalam lampiran SE Nomor 420/3376/Sek-2022)"

    Terakhir, penerimaan peserta didik baru untuk mengisi Rombel baru diduga tidak berdasarkan  mekanisme jalur zonasi, prestasi, afirmasi dan perpindahan tugas orangtua sebagaimana ketentuan PPDB sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. (khz/jer)