Agus Abien Suradi bersama pelaku olahraga Sumbar dan Kota Padang. |
Padang, Khazminang.id-- Setelah di SK-kan KONI Pusat, Ketua Umum KONI Sumbar Agus "Abien" SUardi langsung mengajukan surat penggunduran diri sebai Ketua KONI Padang. Surat pengunduran diri ini ditujukan langsung ke KONI Sumbar dan ditembuskan ke Gubernur dan Walikota Padang.
"Sesuai aturan organisasi dan AD/ART KONI, maka dengan dipercayanya saya sebagai Ketua Umum KONI Sumbar, jabatan saya sebagai Ketua KONI Padang langsung saya letakan," ujar Agus "Abien" SUardi kepada wartawan di Padang, Minggu (6/6/21).
Dengan mundurnya, Abien, maka jabatan Ketua KONI Padang untuk sementara kosong. Rencananya akan dilakukan penunjukan pelaksana tugas (PLT), sebelum dilakukan pemilihan baru. "Untuk menjalankan roda organisasi di KONI Padang, sebelum ada pelilihan ketua baru, mungkin akan ada PLT," terang Abien.
Lalu siapa yang akan menjadi PLT KONI Padang ini?
Abien tidak bisa memutuskan, soalnya itu haknya pencab. Sebagai Ketua KONI Sumbar, Abien hanya mengukuhkan PLT atas usulan dari KONI Padang.
"Untuk PLT saya tidak bisa memutuskan, biasanya Plt diputuskan dalam rapat KONI, siapa orangnya tentu anggota KONI Padang yang tahu," terang ABien.
Katanya, sesuai aturan PLT ini ditugaskan selama 6 bulan, untuk diberi tugas dan tanggungjawab melaksanakan tugas Musyawarah Kota Luar Biasa (Muskotlub) KONI Padang. Artinya, Plt diberi tugas melaksanakan Muskotlub memilih ketua yang definitif, dengan perioderisasi lanjutan kepngurusan lama. Selain itu Plt juga melaksanakan tugas dan rutinitas harian organisasi.
Sedangkan, yang berhak ditunjuk sebagai Plt tersebut merupakan dari kepengurusan KONI Padang yang berada di kepengurusan unsur pimpinan. Dan tidak bisa Plt ditunjuk dari luar kepengurusan seperti pimpinan. Faisal Budiman