Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Yuk Urus Sertifikat Halal Gratis, Ada Kuota 14.773 untuk UMK Sumbar

×

Yuk Urus Sertifikat Halal Gratis, Ada Kuota 14.773 untuk UMK Sumbar

Sebarkan artikel ini
Kuota Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) untuk UMK masih tersisa sekitar 14.773 UMK.

Padang – Ada kabar gembira bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Sumatera Barat, terutama bagi yang belum memiliki sertifikat halal. Satuan Tugas (Satgas) Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) Sumbar menginformasikan kuota Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) untuk UMK masih tersisa sekitar 14.773 dari total kuota sebanyak 23.390 kuota yang diberikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI.

Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) ini merupakan kesempatan emas bagi pelaku UMK untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare) yang mudah, cepat, dan tanpa biaya.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

“Kami mendorong para pelaku UMK di Sumatera Barat, khususnya yang memproduksi makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan, untuk segera memanfaatkan kuota SEHATI ini sebelum habis,” kata Sekretaris Satgas Halal Sumbar, Ikrar Abdi, Selasa (17/06/2025)

Program ini, lanjutnya, dirancang untuk membantu pelaku usaha memenuhi kewajiban sertifikasi halal secara bertahap dan tanpa biaya. Tentunya halk ini sangat membantu para pelaku UMK.

Baca Juga:  Rangkaian TSR, Pemprov Sumbar Bantu Rehab Rumah Warga di Agam

Wajib Sertifikasi Halal Mulai 17 Oktober 2026

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, seluruh produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan wajib bersertifikat halal paling lambat pada tanggal 17 Oktober 2026.

Artinya, kurang dari 1,5 tahun lagi, seluruh pelaku usaha yang menjual produk makanan dan minuman harus sudah memiliki sertifikat halal yang sah. Jika tidak, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Waktu terus berjalan. Jika menunda, pelaku usaha bisa kehabisan kuota gratis dan akhirnya harus membayar biaya sertifikasi reguler di tahun berikutnya. Lebih cepat mengurusnya, lebih aman dan menguntungkan,” tegas Ikrar Abdi.

Mulai 17 Oktober 2026,  wajib bersertifikat halal.

Cara Mengajukan Sertifikat Halal Gratis

Dijelaskan Ikrar Abdi, prosedurnya sangat gampang. Pelaku usaha dapat mengakses layanan SEHATI secara online melalui aplikasi PTSP Online BPJPH di laman: https://ptsp.halal.go.id atau melalui pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (PPH) di seluruh kabupaten/kota di Sumatera Barat.

Baca Juga:  Pecah! Perayaan HUT RI di Komplek Rindang Alam Berlangsung Meriah

Beberapa syarat umum untuk mengikuti program SEHATI diantaranya adalah :

  • Produk termasuk dalam kategori yang sederhana dan tidak berisiko tinggi.
  • Bahan baku sudah dipastikan halal dan tidak berasal dari unsur haram/najis.
  • Produk diproduksi melalui proses produksi yang sederhana
  • Pelaku sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) Tidak menggunakan proses campur silang (cross contamination) dengan bahan haram.
  • Proses Verifikasi dan Validasi lapangan atas kehalal produk oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H). (devi/Diskominfotik Sumbar)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.