Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi Wako Hantarkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Dan DPRD Inisiasi Dua Raperda

×

Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi Wako Hantarkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Dan DPRD Inisiasi Dua Raperda

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Bukittinggi, H.M.Ramlan Nurmatias, SH memberikan hantaran kepada Ketua DPRD Kota Bukittinggi H. Syaiful Efendi, Lc, MA

Bukittinggi, khazminang.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi, Selasa (10/6/2025) di ruang rapat utama gedung DPRD menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Hantaran Rancangan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bukittinggi serta Raperda tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal.

Wali Kota Bukittinggi H M Ramlan Nurmatias membacakan hantaran

Pada rapat hari pertama, Selasa (10/6/2025) dihadiri oleh Wali Kota Bukittinggi. Wakil Wali Kota Bukittinggi, Sekda, Staf Ahli, kepala OPD se Kota Bukittinggi, Camat, Niniak Mamak, Bundo Kanduang dan Tim Media Sekretariat DPRD serta Insan Pers Cetak dan Online.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi,Lc.MA menyampaikan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota kepada DPRD merupakan perwujudan prinsip transparansi dan akuntabilitas Kepala Daerah dalam menyelenggarakan Pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.

“Maknanya adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan APBD benar-benar dapat mencapai sasaran dan target yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Arah Kebijakan Umum APBD yang telah disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD,” ujarnya.

Baca Juga:  Satpol PP Tertibkan Kafe Karaoke yang Tetap Buka di Bulan Ramadan

Selain itu, lanjut Syaiful, DPRD Kota Bukittinggi juga hantarkan dua Raperda inisiatif, yaitu Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bukittinggi, serta Raperda tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal, ucapnya.

Dewi Anggraini SE MM selaku juru bicara DPRD Kota Bukitinggi Memberikan laporan

Sementara itu Anggota DPRD Bukittinggi, Dewi Anggraini, SE., MM selaku juru bicara, menyampaikan, dalam penyelenggaraan jaminan produk halal, Pemerintah Pusat telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah maupun masyarakat (swasta) untuk melakukan pemeriksaan dan atau melakukan pengujian terhadap kehalalan produk yakni dengan mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal.

“Aturan mengenai pengelolaan jaminan produk halal di Kota Bukittinggi sampai saat ini belum ada. Maka DPRD Kota Bukittinggi berinisiatif mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal, sehingga dapat menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Bukittinggi dalam pengelolaan produk halal dan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang undangan,” jelasnya.

Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi, yang diajukan, merupakan inisiatif DPRD perlu dilakukan penyelarasan dan diubah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.

Baca Juga:  Kunjungi Pabrik dan Pusat Riset ParagonCorp, Kepala BPOM RI Soroti Inovasi Berbasis Riset Industri Kosmetik

Penyempurnaan yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah ini antara lain sinkronisasi kendaraan perorangan dinas yang digunakan oleh Pimpinan DPRD, pemindahtanganan kendaraan perorangan dinas yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah dan pembatasan jangka waktu pengembalian rumah negara dan kendaraan perorangan dinas, ucapnya.

Sedangkan Wali Kota Bukittinggi, H.M.Ramlan Nurmatias,SH hantarkan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024. Ramlan Nurmatias menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Ini merupakan capaian ke-12 kalinya secara berturut-turut.

“Alhamdulillah, untuk ke-12 kalinya berturut-turut, BPK RI memberikan opini tertinggi berupa WTP atas LKPD Kota Bukittinggi Tahun 2024. Hasil ini kami terima bersama Ketua DPRD pada 21 Mei 2025 di Kantor BPK Perwakilan Sumatera Barat,” ungkapnya.

Terkait Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Wako memaparkan, tahun 2024, Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp775.373.477.018,00 dengan realisasi sebesar Rp741.382.079.328,40, atau mencapai 95,62% dari target yang telah ditetapkan. Sementara itu, Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp808.431.150. 183,00 dengan realisasi sebesar Rp739.076.479. 103,31, atau serapan anggaran mencapai 91,42%.

Baca Juga:  CEO Silicon Valley Bridge Bank Meminta Pelanggan untuk menyetor ulang dana Mereka

“Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dicapai realisasi sebesar Rp130.112.097.312,94 atau 84,79%, Pendapatan Transfer dicapai realisasi Rp611.269.982.015,46 atau 98,29%,” jelasnya.

Berdasarkan realisasi pendapatan dan belanja tersebut, diperoleh surplus anggaran sebesar Rp2.305.600.225,09. Untuk Pembiayaan Daerah, pos Penerimaan Pembiayaan dianggarkan sebesar Rp33.057.673. 165,00 dan direalisasikan sebesar Rp33.057.673. 164,80, atau100%. Sedangkan pos Pengeluaran Pembiayaan tidak dianggarkan dalam APBD Tahun 2024. Dengan demikian, secara keseluruhan pelaksanaan APBD Kota Bukittinggi Tahun 2024 menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp35.363.273.389,89.

Rapat paripurna dilanjutkan hari kedua, Rabu (11/6/2025) dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD dan di hari ketiga, Kamis (12/6/2025) dengan agenda jawaban Wali Kota Bukittinggi atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi. (adv)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.