Pada rapat ini membahas mekanisme, proses, serta kendala yang terkait dengan penginputan dana Pokok-pokok pikiran (Pokir) melalui usulan masyarakat dan perencanaan pembangunan daerah. Rapat gabungan Komisi ini dihadiri Anggota DPRD Kota Bukittinggi dan Sekretaris DPRD, Ir. Melwizardi, M.Si serta jajaran.
Wakil Ketua, Zulhamdi, membuka rapat dengan meminta penjelasan dari Bappeda terkait penginputan dana Pokir agar usulan masyarakat dapat terakomodir dengan baik.
Dalam penjelasannya, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Ronny, S.Si., ME, mengungkapkan bahwa dana Pokir dimulai dengan penginputan usulan melalui akun anggota dewan di Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) oleh Tenaga Ahli Fraksi selama Bulan Mei 2025, dengan batas waktu input sebelum finalisasi Ran Perwako RKPD 2026 yang disahkan akhir Juni 2026. Pokir yang diinput setelah batas waktu akan ditinjau oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Ronny menambahkan bahwa usulan dana Pokir berasal dari berbagai sumber, termasuk aspirasi masyarakat, hasil reses anggota dewan, dan rencana pembangunan yang diajukan oleh Pemerintah Daerah. Dana Pokir juga harus diselaraskan dengan RPJMD dan kebijakan prioritas daerah. Di dalam prosesnya, semua usulan akan divalidasi oleh Sekwan dan diverifikasi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis sebelum dimasukkan dalam APBD.
Anggota DPRD, Andre Kresna Saputra, dan Shabirin Rachmad, turut menyampaikan beberapa pertanyaan terkait mekanisme dana Pokir, efisiensi anggaran, serta prioritas dalam pengajuan usulan. Yerry Amiruddin juga berharap ada acuan prioritas untuk anggota DPRD dalam mengusulkan dana Pokir.
Bappeda menjelaskan bahwa usulan dana Pokir dapat diajukan dengan memperhatikan berbagai kriteria, termasuk hasil reses, aspirasi masyarakat, dan rencana pembangunan Pemerintah. Namun, beberapa usulan mungkin tidak diakomodir jika tidak memenuhi mekanisme atau karena keterbatasan anggaran.
Anggota DPRD, Jon Edwar, dan Hj. Efianis, menyoroti pentingnya informasi yang jelas dari Bappeda terkait prioritas dan kesesuaian dana Pokir dengan kebutuhan masyarakat. Mereka berharap agar dana Pokir yang telah diajukan oleh anggota Dewan tetap mengacu pada prosedur yang berlaku dan didorong untuk disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang mendesak.
Bappeda juga mengingatkan bahwa seluruh usulan yang dimasukkan akan melalui tahap seleksi dan verifikasi sesuai dengan prioritas yang ditentukan dalam RKPD. Bappeda berharap agar setiap anggota Dewan dapat mengajukan dana Pokir dengan penuh perhatian dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Diakhiri rapat, Wakil Ketua DPRD, Zulhamdi Nova Candra menghimbau kepada Tenaga Ahli Fraksi untuk melakukan koordinasi kepada Bappeda guna memastikan semua usulan dana Pokir dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana pembangunan Daerah, ucapnya. (Iwin SB)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.