×

Iklan


5.128 Makam Nunggak Retribusi di TPU Padang Terancam Dihimpit

01 Februari 2023 | 15:30:20 WIB Last Updated 2023-02-01T15:30:20+00:00
    Share
iklan
5.128 Makam Nunggak Retribusi di TPU Padang Terancam Dihimpit
TPU Tunggul Hitam, Kota Padang.

Padang, Khazminang.id-- UPT Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang mencatat terdapat 5.128 makam yang masih menunggak pembayaran retribusinya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Mairizon mengatakan, ribuan makam yang menunggak pembayaran retribusi itu tersebar pada tiga TPU di Kota Padang.

"Dengan rincian 3.794 makam di TPU Tunggul Hitam, 1.021 makam di TPU Bungus Teluk Kabung dan 367 makam berada di TPU Air Dingin," kata Mairizon, Rabu (1/2).

    Mairizon mengingatkan ahli waris yang keluarganya dimakamkan TPU itu agar segera melunasi tunggakan retribusi perpanjangan masa makam dalam tenggang waktu 3 bulan dari tanggal jatuh tempo.

    "Apabila tunggakan retribusi tersebut tidak segera dibayar, maka petak makam tersebut akan diisi dengan makam yang baru," tegas dia.

    Menurut Mairizon, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi terhadap tunggakan retribusi sewa tanah pemakaman di tiga TPU tersebut.

    "Seperti memasang spanduk imbauan pembayaran retribusi sewa tanah pemakaman di 11 kantor kecamatan," katanya.

    Selain itu, kata Mairizon, pihaknya juga sudah memberi tanda silang pada petak makam yang retribusinya belum dibayar oleh ahli waris.

    "Untuk pembayaran retribusi sewa tanah pemakaman dapat dilakukan melalui Bank Nagari dengan nomor rekening penampung retribusi pelayanan pemakaman 1000.0101.00594-1," ujarnya.

    "Untuk bukti pembayaran dapat disampaikan kepada petugas TPU melalui HP/WA (081363020913 - 081363327796 - 085365641436)," sambung dia mengakhiri. (khz)