Padang, Khazminang.id-- Satpol PP melayangkan surat panggilan kepada lima pedagang bensin eceran di kawasan Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Selasa (17/1) sore.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim menyebut, kelima pedagang bensin eceran tersebut dinilai telah melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Yaitu meletakkan barang dagangan di badan jalan untuk berjualan, tentu terjadi penyempitan jalan dan akan membahayakan bagi pedagang maupun pengguna jalan raya di sana," ujar Mursalim.
Mursalim berujar, sebelumnya Kasi Trantib bersama Satpol PP BKO Kecamatan Lubuk Kilangan telah memberikan peringatan hingga teguran secara lisan kepada pedagang bensin eceran itu.
"Setiap ditemukan pelanggaran Perda, kita tetap mengingatkan secara lisan pada para pelanggar. Jika tak diindahkan, terpaksa kita berikan surat panggilan," tegas dia.
Mursalim berharap, dengan diberikannya surat panggilan tersebut, para pedang dapat memindahkan lapak-lapaknya yang ada di badan jalan maupun yang ada di trotoar. (han)