×

Iklan

MESKI CANGKANGNYA DARI PANGKREAS BABI
5 Alasan Kenapa MUI Bolehkan Vaksin AstraZeneca

20 Maret 2021 | 07:53:51 WIB Last Updated 2021-03-20T07:53:51+00:00
    Share
iklan
5 Alasan Kenapa MUI Bolehkan Vaksin AstraZeneca
Vaksin AstraZeneca

Jakarta, Khazminang.id – Banyak yang bertanya kenapa Komisi Fatwa MUI membolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca yang masih kontroversi itu sebagai vaksin hal yang bersifat mubah?

Keterangan Majelis Ulama Indonesia melalui situs resminya menyebutkan bahwa vaksin AstrraZeneca itu memang masuk kategori haram lantaran ada unsur babi, tetapi Komisi Fatwa melalui Keputusan  No 14 tahun 2021  mengatakan dalam keadaan darurat itu boleh atau mubah.

    Hasil penelitian dan diskusi komisi fatwa dengan para ahli menyebutkan bahwa Vaksin ini haram lantaran  proses pembuatan inang (rumah) virusnya, produsen menggunakan tripsin dari pankreas babi. Tripsin ini bukan bahan baku utama virus, melainkan sebuah bahan yang digunakan untuk memisahkan sel inang virus dengan Micro carier virus.

    Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, ada lima hal yang membuat vaksin Covid-19 produksi Astra Zeneca mubah digunakan.

    Pertama, dari sisi Islam, ada hal mendesak yang membuat ini masuk dalam kondisi darurat. Sumber-sumber hukum dari Al-Quran, Hadist, Kitab Ulama, maupun kaidah fiqih membolehkan penggunaan (mubah) sebuah obat meskipun itu haram dalam kondisi darurat.

    “Ada kondisi kebutuhan yang mendesak (hajah syar’iyah) yang menduduki kondisi darurat syar’iyah,” ujarnya, Jumat (19/03) di Jakarta.

    Kedua, kondisi darurat itu, selain ada landasan agamanya, juga diperkuat dengan fakta-fakta di lapangan. Beberapa ahli  yang dihadirkan dalam sidang fatwa MUI, menyebutkan bahwa akan ada risiko fatal jika vaksinasi Covid-19 ini tidak berjalan. Tujuan vaksinasi adalah melahirkan kekebalan komunal (herd immunity) sehingga virus tidak berkembang lagi di lingkungan. Itu terjadi bila 70% penduduk sudah tervaksinasi. Jika kurang dari 70%, entah karena ketidakmauan atau kekurangan tersediaan vaksin, maka vaksinasi akan percuma dan kondisi yang lebih berbahaya akan terjadi.

    “Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19,” ungkapnya.

    Ketiga, memang paling utama menggunakan vaksin yang sudah terjamin halal dan suci seperti vaksin Covid-19 produksi Sinovac. Namun Indonesia hanya memperoleh jatah sekitar 140 juta vaksin dan yang bisa digunakan hanya 122,5 juta dosis. Jumlah itu tentu saja tidak cukup untuk memenuhi syarat herd immunity karena hanya bisa digunakan untuk 28% penduduk. Untuk menambah pasokan, maka perlu ada vaksin yang diproduksi produsen lain seperti Astra Zeneca ini.

    “Ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok,” ujarnya.

    Keempat, persaingan mendapatkan vaksin di seluruh dunia begitu ketat. Seluruh negara berlomba-lomba mendapatkan quota vaksin lebih untuk warganya. Indonesia sendiri, setelah melakukan lobi, baru memperoleh dari Sinovac dan Astra Zeneca. Itupun termasuk istimewa untuk negara di dunia yang saat ini sedang berebut jatah vakin. Karena itu, pemerintah tidak memiliki wewenang untuk memilih vaksin mana yang diprioritaskan dipilih karena keterbatasan jumlah vaksin ini. Pzifer, Novavac, Sinopharm, dan Moderna memang sudah berkomitmen, namun belum menetapkan jatah vaksin untuk Indonesia.

     “Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19, mengingat keterbatan vaksin yang tersedia,” ujarnya.

    Terakhir, yang terpenting, BPOM telah mengeluarkan izin edar darurat Vaksin Covid-19 produksi Astra Zeneca Sejak 22 Februari 2021. Ini menandakan bahwa vaksin ini sudah terjamin keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).

    “Ada jaminan keamanan pengunananya oleh pemerintah,” ungkap Kiai Niam.

    Nah, berarti urusan halal atau haram sudah jelas, maka bila ada banyak negara menunda penggunan vaksin AstraZeneca karena alasan dampak terhadap kesehatan penerima, tentu publik masih akan bertanya: jadi atau tidak vaksin ini digunakan. Indonesia termasuk daftar negara yang menunda penggunaannya, meskipun WHO tetap merekomendasikan. (eko/mui.or.id)