×

Iklan


3.193 Pinjaman Online Ilegal Diblokir Satgas Waspada Investasi, Ini Baru Mantap!

25 Juni 2021 | 20:34:07 WIB Last Updated 2021-06-25T20:34:07+00:00
    Share
iklan
3.193 Pinjaman Online Ilegal Diblokir Satgas Waspada Investasi, Ini Baru Mantap!
(foto: Ist/net)

Padang, Khazminang.id--  Dinilai meresahkan dan merugikan masyarakat, sebanyak 3.193 Pinjaman Online (Pinjol) ilegal di Indonesia sudah dihentikan beroperasi oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).  

"Secara represif menghentikan fintech ilegal, 3193 fintek atau pinjol ilegal, kami blokir melalui situs web aplikasi melalui Kominfo," kata Ketua SWI, Tongam L Tobing dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (25/6).

Selain itu, SWI juga telah melaporkan mengenai fintech lending ilegal ini pada pihak Bareskrim Polri.

    Secara preventif, SWI juga terus melakukan edukasi dan sosialisasi untuk pemberantasan pinjol ilegal. Misalnya memberikan tips untuk tidak mengakses platform itu dan melakukan pengecekan perusahaan mana saja yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui web resmi atau contact center 157.

    Selain itu juga diingatkan hanya meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan hanya untuk menutup utang lainnya

    "Ini juga sangat berbahaya. Seperti yang kita ketahui masyarakat ada yang meminjam lebih dari 10 bahkan ratusan pinjol ielgal. Bukan perilaku yang baik," jelasnya.

    Namun yang perlu diperhatikan juga adalah peran serta masyarakat. Tongam mengatakan pemberantasan pinjol ilegal perlu ada dukungan masyarakat Indonesia.

    "Agar tidak pernah mengakses fintech ilegal ini," kata dia.

    Tongam mengakui bahwa sektor fintech peer-to-peer lending memang memiliki potensi yang sangat besar. Sejauh ini OJK memiliki 125 perusahaan fintech lending terdaftar dengan jumlah nasabah sebanyak 60 juta rekening. Jumlah dana yang disalurkan pun mencapai Rp190 triliun dengan oustanding mencapai Rp20 triliun.

    Namun sayangnya pinjol ilegal yang ditargetkan adalah kebutuhan jangka pendek untuk kebutuhan dasar. Bukan menyasar pengembangan UMKM atau bahkan solusi perekonomian tanah air.

    "Fintech ilegal membahayakan masyarakat, tidak memberikan solusi perekonomian membiayai sektor produktif," ungkap Tongam. (**/Novrizal Sadewa)

    Sumber: CNBC Indonesia